Rukun warga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Typo dalam penulisan 'istilah` |
|||
Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
|