Sebelum fatwa Oran, posisi umum dari para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa seorang Muslim seharusnya tak menetap di sebuah negara saat para penguasanya melarang pengamalan agama Islam.{{sfn|Harvey|2005|pp=63–64}} Sehingga, Muslim disarankan untuk berhijrah atau hengkang jika mereka dapat melakukannya.{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Bahkan sebelum terjadi pemurtadan paksa sistematis, para pemimpin agama telah berpendapat hijrah keluar dari daerah yang dikuasai Kristen merupakan cara untuk melindungi agama dari pengikisan.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Bahkan, cendekiawan Afrika Utara kontemporer [[Ahmad al-Wansharisi]], yang dianggap salah satu otoritas utama umat Muslim di Spanyol,{{sfn|Stewart|2007|p=298}} menulis pada 1491 bahwa hampir selalu wajib bagi Umat Muslim untuk keluar dari daerah kekuasaan Kristen.{{sfn|Harvey|2005|p=56}} Lebih lanjut, Al-Wansharisi berpendapat bahwa Umat Muslim yang tetap bertahan akan dihukum masuk neraka.{{sfn|Hendrickson|2009|p=25}}
== PengarangPenulis ==
Terjemahan-terjemahanNama yangpenulis masihfatwa adaini daritertulis fatwadengan tersebutberbagai memberikanvariasi namapada pengarangnyasalinan dalamyang berbagaimasih bentukditemukan saat berbedaini. Semuanya berasal dari [[nama Arab]] Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani, dengan beberapa menambahkan nama 'Ubaydallah, yang merupakan sebuah pengartian dari "hamba kecil Allah".{{sfn|Stewart|2007|pp=270–271}} [[Nisba (onomastik)|NisbaNisbah]] dari pengarang tersebut — bagian dari namanya yang mengindikasikan tempat asalnya — ''al-Wahrani'' ("dari Oran") merujuk kepada kota [[Oran]] ({{lang-ar|وهران}},{{nbsp}}''Wahran'') di sekarang [[Aljazair]], saat itu bagian dari [[kerajaan Tlemcen]] [[dinasti ZayyanidZayyaniyah|ZayyanidZayyaniyah]].{{sfn|Dumper|Stanley|2008}} Kemudian, pengarang tersebut sering disebut sebagai "Mufti Oran" dan dokumen tersebut disebut "fatwa Oran", bahkan meskipun tak ada indikasi bahwa fatwa tersebut dikeluarkan di Oran atau bahwa pengarangnya bermukim atau memiliki otoritas resmi di Oran.{{sfn|Stewart|2007|p=273}} [[Devin J. Stewart|Devin Stewart]], seorang spesialis akademik dalam [[pembelajaran Islam]], mengidentifikasikan pengarangnya sebagai [[Ahmad bin Abi Jum'ah|Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Jum'ah al-Maghrawi al-Wahrani]] (tanggal kelahiran{{nbsp}}tidak diketahui{{snds}}meninggal pada{{nbsp}}1511 di [[Fez]]), seorang yuris[[faqih]] bermazhab [[Maliki]] yang telah belajar di Oran dan [[Tlemcen]] dan diyakini mengeluarkan fatwa tersebut di [[Fez, Maroko|Fez]] saat menjadi profesorguru hukumbesar Islamsyariah disana.{{sfn|Stewart|2007|p=296}}
Al-Wahrani membuat fatwa tersebut dalam menanggapi sebuah permintaan opinifatwa legal,dari dalamMuslim katayang lain,bertanya sebagaiapakah sebuahmereka ''[[responsa|responsum]]'',boleh kepadatetap paratinggal petisionerdi MuslimSpanyol yang berharaptelah untukdikuasai diketahui juga mereka masih tinggal di Spanyolumat Kristen.{{sfn|Harvey|2005|p=60}}{{sfn|Stewart|2007|p=266}}{{sfn|Garcia-Arenal|Rodríguez Mediano|2013|p=290}} PenerimaPeminta fatwa tersebut tidak dinamaidiketahui namanya.{{sfn|Harvey|2005|p=60}} Tanggal yang umum diterima dari pembuatan fatwa tersebut adalah 1{{nbsp}}[[Rajab]] 910{{nbsp}}AH, seperti halnyatertulis tanggal yang muncul dalampada sebagian besar manuskrip yang masih adaditemukan.{{sfn|Stewart|2007|p=270}} Tanggal dalam [[kalender Hijriah]] tersebut bertepatan dengan sekitar tanggal 8{{nbsp}}Desember 1504.{{sfn|Stewart|2007|p=269}} Satu manuskrip menambahkan "3{{nbsp}}Mei 1563" selainserta 1{{nbsp}}Rajab 910, yangpadahal merupakankedua sebuahtanggal kesalahanini konversitidak tanggal, namuncocok. Stewart dan sejarawan [[L. P. Harvey]] menyatakan bahwa tanggal 1563 di naslkah ini adalah waktu penerjemahannya.{{sfn|Stewart|2007|p=269}}{{sfn|Harvey|2005|p=64}} Satu manuskrip lainnya mencantumkan "Rajab{{nbsp}}909", yang diyakini merupakan kesalahan penyalinan.{{sfn|Stewart|2007|p=270}}