Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
Membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
 
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
Pendidikan dan pelatihan kejuruan di Indonesia dirancang oleh pemerintah pusat dengan pendekatan kurikulum atau silabus yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Industri kurang dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan.
 
Terdapat pendapat yang kuat di kalangan [[industri otomotif]] bahwa lulusan institusi pendidikan dan pelatihan tidak siap pakai untuk memulai pekerjaan di industri. Pada tahun 2000, melalui Indonesia Australia ''Partnership for Skills Development'' (IAPSD) untuk proyek otomotif, [[Pemerintah Australia]] melalui Departemen Luar Negeri (AusAID) membantu membiayai pengembangan standar kompetensi otomotif untuk perawatan dan perbaikan kendaraan ringan di Indonesia.
 
Setelah mengadakan konsultasi secara meluas dengan [[bengkel]] umum dan perusahaan pemegang [[merek]] serta pakar otomotif di Indonesia, kelompok bidang keahlian (KBK) otomotif yang berada di bawah Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN) mengembangkan suatu standar yang dikenal sebagai standar KBK untuk industri otomotif di Indonesia.
Baris 16:
Sebagai hasil proyek [[otomotif]] IAPSD, telah tersusun standar kompetensi yang pada dasarnya merupakan gabungan dari standar KBK tersebut dan standar Australia terbaru. Standar kompetensi tersebut telah disosialisasikan kepada wakil dari bidang industri terkait. Umpan balik dan revisi telah dilakukan melalui ''standard advisory group'' serta masukan dari komite resmi proyek [[otomotif]] IAPSD. ''Standard advisory group'' saat ini lebih dikenal dengan nama Ikatan Teknisi Otomotif (ITO-Indonesia) yang merupakan himpunan profesi terkait dalam bidang otomotif.
 
Standar kompetensi tersebut menjadi SKKNI pertama yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2004 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.116/MEN/VII/2004 tentang Penetapan SKKNI Sektor Otomotif Subsektor Kendaraan Ringan<ref>{{Cite web|url=http://standarkompetensi.kemnaker.go.id/index.php/skkni2?tahun=2004&instansi=&golongan=&bidang=kendaraan+ringan&status=#|title=Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja|last=Skill|first=Indonesia|website=Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja|access-date=2017-10-27}}</ref>.
 
Selanjutnya, dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini ''supply driven'' perlu diubah menjadi ''demand driven''. Para praktisi industri perlu terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk SKKNI. SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk penyusunan program dan [[kurikulum]] pendidikan/[[pelatihan berbasis kompetensi]] (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan serta digunakan pula sebagai acuan untuk penyusunan materi [[uji kompetensi]] pada [[lembaga sertifikasi profesi]] (LSP)<ref>{{Cite web|url=http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/|title=Kompetensi SDM Industri|website=www.kemenperin.go.id|access-date=2017-10-27}}</ref>.
Baris 45:
* Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 huruf kapital. Contohnya GAR untuk garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
* Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 2 angka. Jika tidak ada penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan diisi dengan angka 00.
* Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
* Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi merupakan urutan penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi, apakah unit kompetensi tersebut merupakan pertama kali disusun, ataukah hasil revisi.
 
=== Judul Unit ===
Berisi nama unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasinya serta menggunakan kalimat aktif dengan kata kerja performatif dan terukur. Judul masing-masing unit kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.
 
=== Deskripsi Unit ===
Baris 58:
 
=== Kriteria Unjuk Kerja ===
Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan disusun dalam kata kerja pasif. KUK adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. KUK juga merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk menunjukkan pencapaian elemen kompetensi. KUK harus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUK bukan merupakan [[Standard operating procedure|''standard operating procedure'']] (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. KUK berjumlah paling sedikit 2 KUK untuk setiap elemen kompetensi.
 
Penyusunan KUK harus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dibawa ke tempat kerja. KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh pengguna. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua pengguna dalam situasi yang berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman/kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalaman/kesulitan sebagaimana dimaksud, dapat digunakan pendekatan [[Taksonomi Bloom|taksonomi bloom]].