Kota Batam: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 335:
=== Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia ===
[[Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia]] / ''Indonesia Free Trade Zone'' merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam) menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di mana pelabuhan di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku mulai 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Hal ini membuat Barang Elektronik di Kota Batam ataupun Kendaraan dibebaskan oleh PPN, hal ini menyebabkan barang Elektronik yang akan keluar batam akan dikenakan Pajak Tambahan, serta mobil yang saat dibeli tidak dibayarpan PPNnya, tidak bisa dibawa keluar batam, sebelum dibayarkan PPN 10%.
== Pendidikan ==
|