Suku Kokoda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
ee
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
aa
Baris 1:
'''Suku Kokoda''' adalah suku lokal yang bermukim di wilayah [[Provinsi Papua Barat]]. Pemukiman Suku Kokoda tersebar di dua lokasi besar, yaitu di Kelurahan Klasabi, Distrik Manoi, Man[[Kota Sorong]] dan daerah IMEKO (Inanuatan, Matemani, Kais, dan Kokoda). Suku Kokoda yang tinggal di [[Kota Sorong]] umumnya sudah mulai mengenal penggunaan [[teknologi]], mengingat lokasi perkampungan mereka juga bersebalahan dengan lapangan terbang DEO, [[Kota Sorong]]. Sementara itu, Suku Kokoda yang tinggal di daerah IMEKO masih hidup dengan cara tradisional, seperti menokok sagu dan mencari ikan di dalam sungai atau kali dengan menggunakan alat berupa tangguh ayang yang dianyam dari pelepah sagu. Letak perkampungan itu sendiri sangat sulit dijangkau, baik dijangkau melalui jalur laut, darat, dan udara. Secara geografis, mereka merasakan dua musim, yaitu [[musim panas]] dan [[musim hujan]]. Ketika musim panas tiba, Suku Kokoda akan mengalami kekurangan [[air]]. Namun demikian, mereka akan menggali sumur sedalam mungkin sampai kemudian menemukan sumber air. Hal itu telah berlangsung secara turun temurun.<ref name=":1">Normaningrum, Arumi (2011) ''Tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat muslim Kokoda: Kasus di kalangan masyarakat muslim Kokoda Distrik Manoi Sorong, Papua Barat.'' Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Lihat melalui http://etheses.uin-malang.ac.id/1309/</ref>
 
== Gambaran Kondisi Sosial ==
Baris 14:
 
Mas kawin atau mahar yang diharapkan biasanya dalam bentuk 1500-2000 jenis barang. Barang-barang tersebut di antaranya adalah 10 buah guci, 20 buah piring besar, 20 buah tombak, 20 buah mancadu, 5 manik-manik tali besar, 5 manik-manik tali kecil, dan sisanya adalah barang-barang campuran seperti kain dan lain sebagainya.
 
Tradisi peminangan dengan menggunakan 15000-2000 jenis barang tersebut telah berlangsung lama. Meskipun tidak ada sanksi adat, apalagi sanksi berupa hokum formal yang mengikat, tradisi ini sangat mendarah daging dalam diri mereka. Apabila tidak mampu memenuhinya, si pelamar biasanya akan sangat malu dan kembali pulang ke kampong halamannya sendiri.<ref name=":1" />
 
Dalam tradisi ini, ditemukan dua macam istilah, yaitu ''Bani'' dan ''Warotara.'' Bani disebut sebagai prosesi musyawarah sebelum lamaran dilakukan dengan mengumpulkan keluarga laki-laki dan pemuka-pemuka adat setempat di suatu tempat yang disebut sebagai ''Titara'' atau balai pertemuan. Sementara ''Waworata'' disebut sebagai anak perempuan yang telah dilamar, dinaikan seekor kuda bersama saudara laki-lakinya menuju ke tempat sang calon suami. Anak perempuan tersebut akan disuapi oleh keluarga sang laki-laki. Hal itu dimaksudkan sebagai sebuah ungkapan kepercayaan dari keluarga perempuan untuk menitipkan anak perempuannya kepada keluarga laki-laki tersebut untuk hidup bersama dalam satu atap.