Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 11938356 oleh HsfBot (bicara).
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 8:
 
== Pendahuluan ==
[[Berkas:Pieter Brueghel the Younger, 'Paying the Tax (The Tax Collector)' oil on panel, 1620-1640. USC Fisher Museum of Art.jpg|thumbjmpl|leftkiri|[[Pieter Brueghel the Younger]], ''The tax collector's office'', 1640]]
 
Terdapat perbedaan pada definisi pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik dapat dikategorikan sebagai pajak. Contohnya adalah, beberapa transfer ke sektor publik yang masih dipengaruhi oleh harga. Hal ini misalnya, biaya kuliah pada universitas negeri dan biaya untuk penyelenggaraan pelayanan pada pemerintah. Pemerintah juga memperoleh sumber daya finansial dengan “menciptakan” uang (misalnya dengan mencetak uang), melalui hiba (contohnya, kontribusi terhadap universitas dan museum negeri), dengan menetapkan sanksi (seperti denda atas pelanggaran lalu lintas), dengan mengambil utang,dan dengan menyita kekayaan. Dari sudut pandang ahli ekonomi, pajak adalah transfer sumber daya non denda dari sektor swasta ke sektor publik yang dipungut dengan dasar yang ditetapkan sebelumnya dan tanpa menyatakan manfaat yang akan diberikan.
Baris 155:
==== Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli ====
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
[[Berkas:AdamSmith.jpg|200px|thumbjmpl|Adam Smith, pencetus teori ''The Four Maxims'']]
1. Menurut [[Adam Smith]] dalam bukunya ''[[Wealth of Nations]]'' dengan ajaran yang terkenal "''The Four Maxims''", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut: