Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hansmuller (bicara | kontrib) k landschap |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
<ref>Penulis Wikipedia tidak menuliskan definisi artikel pada bagian awal artikel ini, menyimpang dari kebiasaan di Wikipedia umumnya. Hal ini dikarenakan adanya definisi yang berbeda antara Undang-undang satu dengan yang lain maupun daerah satu dengan yang lain</ref> Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat perkembangan definisi mengenai '''daerah istimewa''' mulai dari [[BPUPKI]] (1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012). Perkembangan definisi inilah yang menyebabkan perbedaan penafsiran mengenai pengertian dan isi keistimewaan suatu daerah, yang pada akhirnya menyebabkan pembentukan, penghapusan, dan pengakuan kembali suatu daerah istimewa
== Konsep dasar ==
|