Dirndl: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
[[File:Diandlgwand.jpg|thumb|right|200px|Different colour variations can depend on the origin of the woman wearing a dirndl'''.''']]
'''Dirndl''' adalah pakaian tradisional wanita yang berasal dari daerah pegunungan Alpin, [[Bavaria]],
== Sejarah ==
Pada 1626, Pangeran Elector Maximilian I yang memerintah di Bavaria menerapkan ''sumptuary law'' atau dalam Kamus Hukum Hitam dikenal sebagai hukum yang bertujuan untuk menahan orang dari kemewahan atau pemborosan, terutama terhadap pengeluaran berlebihan dalam hal pakaian jadi, makanan dan bahkan perabotan. Salah satu yang diatur dalam hukum ini adalah soal berpakaian. Setiap orang tidak boleh sembarangan berpakaian karena pakaian digunakan untuk membeda-bedakan masyarakat berdasarkan pangkat dan kelas tertentu, mulai dari petani, penduduk kota, pedagang, orang komersial, gender, ksatria, bangsawan, dokter dan bahkan pangeran.<ref name=":0" />
Sejak diberlakukannya hukum tersebut, para petani dilarang untuk mengenakan pakaian impor. Mereka juga tidak boleh memakai perhiasan, kecuali cincin pernikahan yang terbuat dari perak. Sementara itu para bangsawan boleh mengenakan pakaian impor, perhiasan dan batu yang nilainya bisa mencapai 500 hingga 600 gulden. <ref name=":0" />
== Referensi ==
|