Pejabat Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pejabat negara''' adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan hukumonline.com : Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan] </ref> Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
# Ketua, wakil ketua, dan anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
# Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
|