Pengguguran kandungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-Olah raga, +Olahraga; -olah raga, +olahraga |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 10:
== Pengaturan oleh pemerintah Indonesia ==
[[Berkas:Abortion Laws.svg|
Tindakan aborsi menurut [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)]] di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan [[kriminal]]. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
* Pengeluaran hasil [[konsepsi]] pada setiap [[stadium]] perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
Baris 403:
:Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
'''2.
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
|