Pengguguran kandungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Olah raga, +Olahraga; -olah raga, +olahraga
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
 
== Pengaturan oleh pemerintah Indonesia ==
[[Berkas:Abortion Laws.svg|thumbjmpl|250px|Status internasional hukum pengguguran kandungan]]
Tindakan aborsi menurut [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)]] di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan [[kriminal]]. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
* Pengeluaran hasil [[konsepsi]] pada setiap [[stadium]] perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
Baris 403:
:Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
 
'''2. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)'''
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):