Sosiologi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
Émile Durkheim menulis dalam ''The Division of Labour in Society'' bahwa bagi masyarakat kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian tinggi terutama pada bentuk [[restitusi]] dan [[kompensasi]] dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.<ref>Johnson, ''The Blackwell Dictionary of Sociology, 156''</ref> Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari bentuk hukum represif ke bentuk hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu, dengan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.<ref>Cotterrell, 1999.</ref> Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi dalam masyarakat yang mekanik, di mana pada bagian yang sama, atau organis tersebut; dibedakan bagian-bagiannya yang terdapat dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral; yaitu kajian pengembangan sistem nilai yang direfleksikan dalam undang-undang.<ref>Untuk diskusi mendalam tentang sosiologi hukum Durkheim lihat Cotterrell 1999.</ref>
{{Quote|Oleh karena itu, pusat gravitasi pengembangan hukum sejak dulu kala tidak lagi berada dalam aktivitas negara, namun di dalam masyarakat itu sendiri, dan kini harus dicari di sana".|Eugen Ehrlich, dalam ''Fundamental Principles of the Sociology of Law''<ref>Ehrlich, 1936: 390.</ref>}}
== Pendekatan sosiologi dalam mempelajari hukum ==
|