Tidak ada pengakuan formal mengenai adanya posisi sebagai polisi global. Secara teoritisteoretis, dalam [[hukum internasional]], semua negara adalah sama menurut prinsip yang berlaku: '''par in parem non habet imperium''<nowiki/>', atau tidak ada kewenangan di antara kedudukan yang sama. Namun dalam kenyataannya, hukum internasional mengalami [[desentralisasi]], tidak terpengaruh atas peraturan yang efektif, menentang hal yang sah dalam hukum untuk melakukan berbagai pelanggaran, hukum internasional menjadi tidak jelas, dan sering diselewengkan. Negara-negara polisi global adalah 'negara-negara yang abadi' dan tidak bisa didakwa.<ref>[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Martin_Wight Martin Wight], [//en.wiki-indonesia.club/wiki/Power_Politics_(Wight_book) Power Politics (Wight book)], 1978, p 98- 109</ref>