Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
Kronologi kasus e-KTP kemudian bergulir pada terjadinya pelimpahan kasus e-KTP ke [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] oleh KPK pada 1 Maret 2017. Berkas tersebut merupakan berkas atas nama Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar dan atas nama Irman sebanyak 11 ribu lembar yang mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi. Terdapat keterangan dari 294 saksi untuk berkas atas nama Sugiharto dan 173 saksi untuk Irman plus keterangan dari lima orang ahli. Ditumpuk menjadi tiga bagian, tinggi berkas tersebut mencapai sekitar 1,5 meter.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/615325/kpk-limpahkan-berkas-kasus-e-ktp-ke-pengadilan|title=KPK limpahkan berkas kasus e-KTP ke pengadilan - ANTARA News|last=antaranews.com|newspaper=Antara News|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
=== Pelaksanaan Sidang
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian menindaklanjuti pelimpahan kasus dengan mengadakan sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam sidang tersebut hadir dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan Irman. Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tebal sekitar 120 halaman.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Selanjutnya Pengadilan Negeri mengadakan sidang kedua pada Kamis, 16 Maret 2017. Pada sidang kali ini KPK telah menghadirkan 8 saksi dari 133 saksi untuk proses persidangan. Beberapa di antaranya adalah mantan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, [[Yuswandi A. Temenggung|Yuswandi Temenggung]] selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, [[Elvius Dailami]] selaku Direktur [[Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri]], Chaeruman Harahap selaku mantan Ketua Komisi II DPR dan [[Winata Cahyadi]] selaku Direktur PT [[Karsa Wira Utama]].<ref name=":11">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/17/10581441/ini.7.fakta.menarik.sidang.kedua.kasus.e-ktp|title=Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Dari 8 saksi hanya 6 orang saja yang datang. Dua lainnya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berhalangan sementara mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh diundur pemeriksaan dalam sidang karena datang terlambat.
Baris 48 ⟶ 45:
Petunjuk tentang kasus e-KTP tidak hanya didapatkan dari para saksi, melainkan juga dari Irman selaku tersangka. Menurut penuturannya, Setya Novanto sempat menyampaikan pesan mendesak kepada Diah Anggraini. Lalu melalui [[Zudan Arif Fakruloh]] selaku biro hukum Kemendagri, Diah menyampaikan pesan tersebut kepadanya pada 2014. Lebih lanjut, Irman menjelaskan bahwa inti dari pesan itu adalah tentang peringatan agar ia tidak membuka suara kepada KPK terkait hubungannya dengan Setya Novanto dalam kasus KPK.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/856957/e-ktp-ini-petunjuk-petunjuk-baru-dari-sidang-kedua|title=E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua|last=Baiduri|first=MC Nieke Indrietta|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir.
▲Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir. Mereka adalah [[Rasyid Saleh]] selaku mantan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, [[Wisnu Wibowo]] selaku Kepala [[Bagian Perencanaan Kemendagr]]<nowiki/>i 2010-2016, Suparmanto selaku PNS mantan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri, Taufik Efendi selaku Wakil Ketua DPR Komisi II periode 2009-2014, [[Teguh Juwarno]] selaku Mantan Anggota DPR Komisi II 2009-2014 dan Miryam S Haryani selaku mantan anggota Komisi II DPR. Masih sama dengan dua sidang sebelumnya, sidang kali ini juga menghadirkan dua orang terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Pada sidang kali ini, nama Andi Narogong sering sekali disebut. Terdapat fakta bahwa Andi Narogong yang berperan sebagai pelaksana proyek e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dan telah me. Temuan lainnya adalah 51 persen atau sekitar Rp 2,662 triliun dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun digunakan untuk pembiayaan e-KTP sementara sisanya yakni 49 persen atau setara dengan Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke berbagai pihak, tak terkecuali dengan anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/09170031/kamis.siang.sidang.ketiga.e-ktp.agendakan.pemeriksaan.tujuh.saksi|title=Kamis Siang, Sidang Ketiga E-KTP Agendakan Pemeriksaan Tujuh Saksi - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
== Keterlibatan Setya Novanto ==
Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal ini sesuai dengan pernyataan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.<ref>{{Cite web|url=http://www.dw.com/id/setya-novanto-ditetapkan-sebagai-tersangka/a-39722113|title=Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka {{!}} indonesia {{!}} DW {{!}} 17.07.2017|last=(www.dw.com)|first=Deutsche Welle|website=DW.COM|language=id|access-date=2017-12-03}}</ref> Tindakan Setya Novanto disangkakan berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892234/setya-novanto-tersangka-e-ktp-kpk-tak-berhubungan-dengan-pansus|title=Setya Novanto Tersangka E-KTP, KPK: Tak Berhubungan dengan Pansus|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
|