Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 53:
Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir. <nowiki/>Pada sidang kali ini, nama Andi Narogong menjadi nama yang paling banyak disebut. Sidang ini menghasilkan temuan bahwa Andi Narogong yang berperan sebagai pelaksana proyek e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Andi Narogong juga menjadi orang yang telah memberikan uang kepada Diah Anggraini. Temuan lainnya adalah 51 persen atau sekitar Rp 2,662 triliun dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun digunakan untuk pembiayaan e-KTP sementara sisanya yakni 49 persen atau setara dengan Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke berbagai pihak, tak terkecuali dengan anggota [[Komisi II DPR RI]] dan Badan Anggaran DPR RI.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/09170031/kamis.siang.sidang.ketiga.e-ktp.agendakan.pemeriksaan.tujuh.saksi|title=Kamis Siang, Sidang Ketiga E-KTP Agendakan Pemeriksaan Tujuh Saksi - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455643/fakta-fakta-sidang-yang-seret-andi-narogong-tersangka-korupsi-e-ktp/1|title=Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP|last=Irawan|first=Dhani|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
=== Penangkapan Tersangka Baru ===
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ialah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong keesokkan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Kedua, Andi berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya. Berikutnya Andi juga berperan dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0" /><ref name=":12" />
 
Baris 62:
Belum sempat sidang keenam diadakan, KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka pada 5 April 2017 karena melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sebagai koruptor pada proyek e-KTP melainkan sebagai pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang keempat.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/20124511/kpk.tertapkan.miryam.s.haryani.tersangka.keterangan.palsu.kasus.e-ktp|title=KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/07245591/fakta-fakta.menarik.dari.sidang.keenam.e-ktp?page=2|title=Fakta-fakta Menarik dari Sidang Keenam E-KTP Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Sementara hasil dari sidang ketujuh yang digelar pada 10 April 2017 adalah terdapat pengakuan dari Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakuitentang pembagian uang. Namun mereka menyebutnya sebagai uang transportasi dan uang lembur. Di samping itu mereka juga mengaku bahwa mereka tidak menjalankan rekomendasi yang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidaksarankan ditindaklanjutiberupa sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP yang tidak digabungkan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/11/08501831/enam.fakta.menarik.dalam.sidang.ketujuh.kasus.e-ktp|title=Enam Fakta Menarik dalam Sidang Ketujuh Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Memasuki sidang kedelapan yang berlangsung pada Kamis, 13 April 2017 yang dihadiri 10 saksi, KPK menemukan fakta bahwa tim teknis e-KTP sempat dikirim ke AS lalu diberikan uang sebesar 20.000 dollar AS pada 2012 dan terjadi pemberian uang oleh kakak Andi Narogong yakni Dedi Prijanto kepada tim teknis e-KTP. Dalam sidang tersebut juga terkuak juga tentang keanehan pada proses lelang tender karena dalam proses lelang konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sesuai persyaratan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/14/09220171/dibiayai.ke.as.hingga.rekayasa.lelang.hal.menarik.sidang.ke-8.e-ktp|title=Dibiayai ke AS hingga Rekayasa Lelang, Hal Menarik Sidang ke-8 E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Sementara itu hasil yang didapatkan pada sidang kesembilan yang digelar pada 17 April 2017 adalah adanya temuan bahwa tim teknis e-KTP mengaku diperintah untuk meloloskan konsorsium dalam proses lelang padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat. Sugiharto dan Irman menjadi dua nama yang bertanggung jawab atas hal ini.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/18/11362581/konflik.gamawan.hingga.rekayasa.lelang.ini.5.fakta.menarik.sidang.kasus.e-ktp|title=Konflik Gamawan hingga Rekayasa Lelang, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
== Keterlibatan Setya Novanto ==