Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus megakorupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik yang terjadi pada 2010-an. Kasus ini melibatkan banyak pejabat di Indonesia, mulai dari Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, [[Muhammad Nazaruddin]], [[Gamawan Fauzi]] bahkan hingga [[Setya Novanto]].
== Kronologi Awal ==
Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana [[Kementerian Dalam Negeri]] RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana untuk proyek sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) nasional. Kemendagri juga mengeluarkan dana senilai Rp 258 milyar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh [[kabupaten]]/[[kota]] se-Indonesia.<ref name=":2">{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/mendagri-minta-kpk-awasi-proyek-ktp|title=Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP|last=JPNN.com|newspaper=www.jpnn.com|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref><ref name=":3">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/308535/gamawan-minta-kpk-awasi-proyek-ktp-elektronik|title=Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref> Pada 2011 pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk sedangkan target pada 2012 adalah untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/07/162868-lelang-pengadaan-e-ktp-dilakukan-pertengahan-februari|title=Lelang Pengadaan E-KTP Dilakukan Pertengahan Februari {{!}} Republika Online|date=2011-02-07|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref>
[[Berkas:Gamawan Fauzi.jpg|jmpl|Gamawan Fauzi]]
Baris 19:
Tak lama setelah itu Konsorsium [[Lintas Peruri Solusi]] melaporkan [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) dan [[Ketua Panitia lelang]] dalam proses pengadaan e-KTP, Sugiarto dan [[Drajat Wisnu Setiawan]] ke [[Polda Metro Jaya]] dengan barang bukti berupa [[surat kontrak]] pada 1 Juli 2011, [[surat jaminan penerimaan uang]] Rp 50 juta dan tiga orang [[saksi]]. Konsorsium Lintas Peruri Solusi menduga bahwa telah terjadinya [[penyalahgunaan wewenang]] sehingga dana untuk e-KTP membesar hingga Rp 4 triliun lebih dalam proses tender. Kenyataannya, penawaran yang diajukan oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi lebih rendah, yakni sebesar Rp 4,75 triliun namun yang memenangkan [[tender]] justru konsorsium PNRI yang mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni sebesar Rp 5,84 triliun dari anggaran senilai 5,9 triliun. Mereka juga menuding bahwa panitia lelang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta pada 5 Juli 2011 dari konsorsium pemenang tender.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-1721423/ppk--panitia-tender-e-ktp-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya|title=PPK & Panitia Tender e-KTP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref>
Seiring berjalannya waktu, indikasi korupsi pada proyek e-KTP semakin terbuka lebar. Pada 2012 [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU) telah menemukan indikasi korupsi pada proyek e-KTP lebih awal ketimbang KPK berdasarkan temuan [[investigator]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/857310/kppu-kami-temukan-indikasi-korupsi-e-ktp-lebih-dulu-dari-kpk|title=KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK|last=Kurniawati|first=Endri|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-01}}</ref> Indikasi tersebut tertuang pada keputusan KPPU dalam menghukum Konsorsium [[Percetakan Negara Republik Indonesia]] (PNRI) dan PT [[Astragraphia]] untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara karena melanggar [[pasal]] 22 UU No. 4/1999 tentang Larangan [[Praktik Monopoli]] dan [[Persaingan Usaha Tidak Sehat]] pada November 2012. Konsorsium PNRI didenda sebesar Rp 20 miliar sedangkan PT Astragraphia didenda Rp 4 miliar. Denda tersebut harus dibayar ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode 423755 dan 423788 ([[Pendapatan Pelanggaran di bidang persaingan usaha]]).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-2090758/kppu-vonis-peserta-tender-e-ktp-rp-24-miliar-karena-main-mata|title=KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref>
Baris 26 ⟶ 24:
Pada 31 Juli 2013 [[Nazaruddin]] memberikan fakta baru terkait korupsi e-KTP. Saat diperiksa oleh KPK terkait kasus [[Hambalang]], ia menyerahkan bukti-bukti terkait korupsi e-KTP. Lewat pengacaranya, [[Elza Syarief]], ia juga menuding telah terjadi penggelembungan dana pada proyek e-KTP. Dari total proyek sebesar RP 5,9 triliun, 45% di antaranya merupakan ''mark-up.'' Ia juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi [[Partai Golkar]] Setya Novanto dan mantan Ketua Umum [[Partai Demokrat]] [[Anas Urbaningrum]] terlibat dalam kasus ini. Kendati demikian, pada saat itu KPK belum bisa memastikan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Nazaruddin karena tahap penyidikan KPK terhadap kasus e-KTP masih pada tahap awal. Menanggapi tuduhan Nazaruddin, Gamawan Fauzi merasa geram. Selain menilai bahwa tuduhan Nazaruddin tidak benar, ia juga melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya.<ref>{{Cite book|title=Buku Pintar Kompas 2013|last=Litbang Kompas|first=|publisher=Penerbit Buku Kompas|year=2014|isbn=978-979-709-823-0|location=Jakarta|pages=262-263}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/2227151/Nazaruddin.Tuding.Setya.Novanto.Terlibat.Proyek.E-KTP|title=Nazaruddin Tuding Setya Novanto Terlibat Proyek E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-01}}</ref>
Pada Selasa, 22 April 2014 KPK menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka korupsi pertama dalam kasus e-KTP. <ref>{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref> Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan turut serta dalam pemberian suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013 berpatokan pada Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.<ref name=":8" /><ref name=":9" /><ref name=":1" /> Tiga hari kemudian tepatnya pada Jumat 25 April 2014 KPK melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]]<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>. Sugiharto sempat diperiksa oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas karsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 35 ⟶ 33:
Pada 8 Februari 2017 KPK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka kemudian menghimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikannya ke negara.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3417396/kpk-kami-ada-bukti-anggota-dpr-terima-uang-terkait-e-ktp|title=KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP|last=Rahayu|first=Cici Marlina|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2017 KPK menerima Rp 250 miliar dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari sejumlah korporasi, satu perusahaan dan satu konsorsium sedangkan Rp 30 miliar berasal dari anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa orang lainnya. Penyerahan uang itu dilaksanakan usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK. Mereka yang kooperatif kemudian mengirimkan uang kepada rekening KPK khusus penyidikan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/20041251/korporasi.dan.konsorsium.e-ktp.serahkan.uang.rp.220.miliar.ke.kpk|title=Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
=== Pencarian Petunjuk ===
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian menindaklanjuti pelimpahan kasus dengan mengadakan sidang. Dalam perjalanannya, ada lebih dari 10 sidang yang dilaksanakan. Namun sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2017.Dalam sidang pertama hadir dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan Irman. Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tebal sekitar 120 halaman.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Selanjutnya Pengadilan Negeri mengadakan sidang kedua pada Kamis, 16 Maret 2017. Pada sidang kali ini KPK telah menghadirkan 8 saksi dari 133 saksi untuk proses persidangan. Beberapa di antaranya adalah mantan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, [[Yuswandi A. Temenggung|Yuswandi Temenggung]] selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, [[Elvius Dailami]] selaku Direktur [[Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri]], Chaeruman Harahap selaku mantan Ketua Komisi II DPR dan [[Winata Cahyadi]] selaku Direktur PT [[Karsa Wira Utama]].<ref name=":11">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/17/10581441/ini.7.fakta.menarik.sidang.kedua.kasus.e-ktp|title=Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Dari 8 saksi hanya 6 orang saja yang datang. Dua lainnya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berhalangan sementara mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh diundur pemeriksaan dalam sidang karena datang terlambat.
Baris 53 ⟶ 48:
Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir. <nowiki/>Pada sidang kali ini, nama Andi Narogong menjadi nama yang paling banyak disebut. Sidang ini menghasilkan temuan bahwa Andi Narogong yang berperan sebagai pelaksana proyek e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Andi Narogong juga menjadi orang yang telah memberikan uang kepada Diah Anggraini. Temuan lainnya adalah 51 persen atau sekitar Rp 2,662 triliun dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun digunakan untuk pembiayaan e-KTP sementara sisanya yakni 49 persen atau setara dengan Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke berbagai pihak, tak terkecuali dengan anggota [[Komisi II DPR RI]] dan Badan Anggaran DPR RI.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/09170031/kamis.siang.sidang.ketiga.e-ktp.agendakan.pemeriksaan.tujuh.saksi|title=Kamis Siang, Sidang Ketiga E-KTP Agendakan Pemeriksaan Tujuh Saksi - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455643/fakta-fakta-sidang-yang-seret-andi-narogong-tersangka-korupsi-e-ktp/1|title=Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP|last=Irawan|first=Dhani|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref>
=== Penetapan Tersangka Baru ===
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ialah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong keesokkan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Kedua, Andi berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya. Berikutnya Andi juga berperan dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0" /><ref name=":12" />
Baris 62 ⟶ 57:
Belum sempat sidang keenam diadakan, KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka pada 5 April 2017 karena melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sebagai koruptor pada proyek e-KTP melainkan sebagai pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang keempat.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/20124511/kpk.tertapkan.miryam.s.haryani.tersangka.keterangan.palsu.kasus.e-ktp|title=KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
=== Kecurangan ===
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/07245591/fakta-fakta.menarik.dari.sidang.keenam.e-ktp?page=2|title=Fakta-fakta Menarik dari Sidang Keenam E-KTP Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Sementara hasil dari sidang ketujuh yang digelar pada 10 April 2017 adalah terdapat pengakuan dari Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri tentang pembagian uang. Namun mereka menyebutnya sebagai uang transportasi dan uang lembur. Di samping itu mereka juga mengaku bahwa mereka tidak menjalankan rekomendasi yang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sarankan berupa sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP yang tidak digabungkan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/11/08501831/enam.fakta.menarik.dalam.sidang.ketujuh.kasus.e-ktp|title=Enam Fakta Menarik dalam Sidang Ketujuh Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
|