Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Kronologi Awal ==
[[Berkas:Gamawan Fauzi.jpg|jmpl|Gamawan Fauzi|278x278px254x254px]]
Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana [[Kementerian Dalam Negeri]] RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana untuk proyek sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) nasional. Kemendagri juga mengeluarkan dana senilai Rp 258 milyar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh [[kabupaten]]/[[kota]] se-Indonesia.<ref name=":2">{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/mendagri-minta-kpk-awasi-proyek-ktp|title=Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP|last=JPNN.com|newspaper=www.jpnn.com|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref><ref name=":3">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/308535/gamawan-minta-kpk-awasi-proyek-ktp-elektronik|title=Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref> Pada 2011 pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk sedangkan target pada 2012 adalah untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/07/162868-lelang-pengadaan-e-ktp-dilakukan-pertengahan-februari|title=Lelang Pengadaan E-KTP Dilakukan Pertengahan Februari {{!}} Republika Online|date=2011-02-07|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
Baris 8:
 
=== Proses Pengadaan e-KTP ===
[[Berkas:Logo PT Len Industri (Persero).png|jmpl|249x249px|Logo LEN Industri, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP]]
Pada pelaksanaannya, proyek e-KTP dilakukan oleh [[konsorsium]] yang terdiri dari beberapa perusahaan atau pihak terkait. Akan ada beberapa konsorsium yang mendaftar namun hanya konsorsium yang terpilih saja yang berhak menggarap proyek e-KTP. Untuk memutuskan konsorsium mana yang berhak melakukan proyek, maka pemerintah kemudian melaksanakan lelang tender pada 21 Februari hingga 15 Mei 2011.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pelayanan-e-ktp-mulai-agustus-2011-1|title=Pelayanan e-KTP mulai Agustus 2011|last=Mediatama|first=Grahanusa|newspaper=kontan.co.id|language=en|access-date=2017-12-01}}</ref> Walau belum ditentukan konsorsium mana yang melakukan proyek e-KTP lebih lanjut, [[Lembaga Sosial Masyarakat]] (LSM) bernama [[Government Watch]] (Gowa) menilai bahwa terjadi kejanggalan pada proses lelang. Mereka beranggapan bahwa perusahaan yang mengikuti [[tender]] tidak sesuai dengan persyaratan seperti yang terangkum dalam PP 54/2010.<ref name=":7">{{URL|http://www.e-ktp.com/2011/05/kpk-pantau-proses-tender-proyek-e-ktp-di-kemendagri/}}</ref>
 
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya pada 21 Mei 2011 pemerintah mengumumkan konsorsium yang menjadi pemenang lelang. Mereka adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni [[Perum PNRI]], PT [[LEN Industri]], PT [[Quadra Solution]], PT [[Sucofindo]] dan PT [[Sandipala Artha Putra]]. Hasil itu diambil berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011. Sebagai tindak lanjut, konsorsium PNRI kemudian melakukan penandatanganan kontrak bersama untuk pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.841.896.144.993. Kontrak tersebut disepakati pada 1 Juli 2011.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3442369/begini-alur-lelang-dan-pelaksanaan-e-ktp|title=Begini Alur Lelang dan Pelaksanaan e-KTP|last=Fadhil|first=Rina Atriana, Haris|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref>
Baris 28 ⟶ 29:
== Perkembangan Kasus ==
Pada Selasa, 22 April 2014 KPK menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka korupsi pertama dalam kasus e-KTP. <ref>{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref> Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan turut serta dalam pemberian suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013 berpatokan pada Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.<ref name=":8" /><ref name=":9" /><ref name=":1" /> Tiga hari kemudian tepatnya pada Jumat 25 April 2014 KPK melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]]<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>. Sugiharto sempat diperiksa oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas karsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
[[Berkas:Irman dan Sugiharto.jpg|jmpl|314x314px|Dari kiri ke kanan: Irman dan Sugiharto, tersangka kasus korupsi e-KTP]]
 
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10" />
 
Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Berbeda dengan Sugiharto, Irman justru baru ditahan oleh KPK pada 21 Desember 2016 setelah mengalami pemeriksaan selama 12 jam. Penahanan Irman saat itu hanya berlangsung selama dua puluh hari hingga 9 Januari 2017 dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai ''justice collaborator'' untuk membongkar kejahatan pada proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>