Pulau Sangiang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Peta Banten Utara.png|ka|jmpl|200px|Peta letak Pulau Sangiang]]
'''[https://open-trip.id/open-trip/open-trip-pulau-sangiang/ Sangiang]''', adalah sebuah pulau kecil yang terletak di [[Selat Sunda]], yakni antara [[Jawa]] dan [[Sumatra]]. Secara administratif, pulau ini termasuk dalam wilayah [[Kabupaten Serang]], [[Banten]]. terletak di titik kordinat antara 105′49′30″ - 105′52′ Bujur Timur 5′56′ - 5′58′50″ Lintang Selatan.
Jarak tempuhnya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 45 menit dari Anyer, dengan menggunakan kapal atau perahu bermotor. Keindahan alamnya, berupa terumbu karang dan pantai.
Baris 9:
== Sejarah ==
Menurut Cerita Setempat, Pulau Sangiang sudah dihuni sekitar abad ke 19. saat itu Raja Lampung menghibahkan Pulau Sangiang kepada warga agar ditempati. menjelang Perang Dunia kedua, ketika masa Pendudukang Jepang (1942-1945), Jepang membangun Pos Pengaman di Pulau Sangiang yang dilengkapi Rel besi untuk dilewati kapal perang amfibi mereka. Rukmini (118 Tahun) sebagai sesepuh Pulau Sangiang menuturkan bahwa dirinya sudah tinggal sejak era Kolonial Belanda. saat itu ia dan suaminya memanfaatkan Pulau Sangiang sebagai Tempat berkebun pisang. [https://open-trip.id/open-trip/open-trip-pulau-sangiang/ Pulau Sangiang] memang memiliki tanah merah yang cocok untuk bercocok tanam. ibu Aminah anak dari Ibu Rukmini menuturkan bahwa dirinya sudah menghuni sejak tahun 1950-an, kini ia tinggal dibuguk bersama suaminya yang berjarak 5 kilometer dari Dermaga Pulau Sangiang.
[[Berkas:Photo by Carlos Silalahi (LBH Rakyat Banten) 11 Juli 2017.jpg|jmpl]]
Pada tahun 1995 warga tidak lagi menerima surat tagihan Pajak. Sekitar tahun 2004, warga dikejutkan dengan datangnya hama Babi secara tiba-tiba. Warga heran sebab babi bukan satwa asli Pulau Sangiang. Berbagai tanaman warga rusak oleh hama babi sehingga mengganggu mata pencaharian mereka. Banyak dari warga meninggalkan pulau dan hidup diluar pulau karena tidak bisa lagi bercocok tanam. Tahun 2017 warga dilaporkan oleh Perusahaan pengelola Resort ke Pihak Kepolisian oleh tuduhan memasuki pekarangan secara ilegal. Padahal yang dimaksud adalah rumah warga sendiri. Sampai bulan Juli 2017, warga masih diliputi ketakutan akan kembali dipanggil kepolisian. Rangkaian kejadian tersebut mengindikasikan terdapat upaya terstruktur dan masif dari pihak-pihak tertentu untuk mengusir warga dari Pulau Sangiang dan menghapus sejarah mereka di Pulau tersebut.<ref>Hasil Wawancara Tim Riset LBH Rakyat Banten dengan Warga Pulau Sangiang pada tanggal 11 Juli 2017</ref>
|