Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 87:
Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal ini sesuai dengan pernyataan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.<ref>{{Cite web|url=http://www.dw.com/id/setya-novanto-ditetapkan-sebagai-tersangka/a-39722113|title=Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka {{!}} indonesia {{!}} DW {{!}} 17.07.2017|last=(www.dw.com)|first=Deutsche Welle|website=DW.COM|language=id|access-date=2017-12-03}}</ref> Tindakan Setya Novanto disangkakan berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892234/setya-novanto-tersangka-e-ktp-kpk-tak-berhubungan-dengan-pansus|title=Setya Novanto Tersangka E-KTP, KPK: Tak Berhubungan dengan Pansus|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
Keesokkan harinya, yakni pada Selasa, 18 Juli 2017 Setya Novanto mekakukan [[jumpa pers]] di [[Gedung Kompleks Parlemen Senayan]] dengan didampingi empat petinggi DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, [[Agus Hermanto]] dan [[Taufik Kurniawan]]. Dalam kesempatan itu ia mengatakan kepada para media bahwa ia menghargai proses hukum yang berlaku dan menjelaskan bahwa ia telah meminta surat resmi dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/12583791/setya-novanto--saya-akan-taat-proses-hukum-kpk|title=Setya Novanto: Saya Akan Taat Proses Hukum KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Pada 22 Juli 2017 telah terjadi pertemuan antara Setya Novanto dengan [[Hatta Ali]] selaku Ketua [[Mahkamah Agung]] dalam sidang terbuka [[disertasi]] politisi Partai Golkar [[Adies Kadir]] di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]]. [[Ahmad Doli Kurnia]], Ketua [[Generasi Muda Partai Golkar]] (GMPG) kemudian melaporkan peristiwa itu kepada [[Komisi Yudisial]] (KY) pada 21 Agustus 2017. Mereka curiga bahwa Setya Novanto telah melakukan upaya kepada Mahkamah Agung agar ia bisa terbebas dari hukum, terutama lewat [[sidang praperadilan]]. Laporan GMPG ditanggapi dengan positif oleh Ketua KY [[Aidul Fitriciada Azhari]] namun dibantah oleh Setya Novanto dan Mahkamah Agung.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/07113541/adukan-pertemuan-novanto-ketua-ma-gmpg-apresiasi-respons-positif-ky|title=Adukan Pertemuan Novanto-Ketua MA, GMPG Apresiasi Respons Positif KY - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/08/22/ov218j330-gmpg-laporkan-pertemuan-khusus-setnov-dan-ketua-ma|title=GMPG Laporkan Pertemuan Khusus Setnov dan Ketua MA {{!}} Republika Online|date=2017-08-22|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-03}}</ref> Mahkamah Agung mengklarifikasi bahwa keberadaan Hatta Ali di Surabaya adalah murni sebagai penguji [[disertasi]] Adies Kadier dan tidak ada kaitannya dengan kasus e-KTP<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/907409/ma-bantah-hatta-ali-pernah-bertemu-setya-novanto|title=MA Bantah Hatta Ali Pernah Bertemu Setya Novanto|last=Iqbal|first=Muhammad|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>. Menanggapi pelaporan Doli, Golkar kemudian memecatnya sebagai politisi di Partai Golkar.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170830145246-32-238375/golkar-pecat-ahmad-doli-kurnia/|title=Golkar Pecat Ahmad Doli Kurnia|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 104:
Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/23/05492481/eksepsi-ditolak-hakim-praperadilan-kasus-novanto-ini-komentar-kpk|title=Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref> Pada sidang yang digelar pada 27 September 2017 KPK meminta untuk memutar rekaman terkait keterlibatan Novanti di sidang. Namun hakim Cepi malah menolaknya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3661310/tolak-bukti-rekaman-kpk-ini-alasan-hakim-praperadilan-novanto|title=Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-13}}</ref>
Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-13}}</ref>
=== Penetapan tersangka kedua ===
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK tak asal melakukan penetapan. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia malah absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada kasus korusi pengadaan e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumahnya setelah ia tidak hadir. Namun setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref>
== Hukuman tersangka ==
|