Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 109:
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK tak asal melakukan penetapan. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia malah absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada kasus korusi pengadaan e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumahnya setelah ia tidak hadir. Namun setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali untuk kedua kalinya namun mereka tidak menemukan Novanto. KPK lalu melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada malam harinya di hari yang sama, Fredrich Yunadi memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau karena mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau hingga tak sadarkan diri.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref>
== Hukuman tersangka ==
|