Kasus Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya)
Baris 44:
Menurut jaksa, ada sepuluh hal yang memberatkan Antasari antara lain jaksa menganggap dia berusaha menciptakan kesan bahwa aparat hukumlah yang menjebak Antasari dalam kasus ini.<ref name=" Penangkapan Tersangka ">[http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/01/100119_antasaricourt.shtml] Penangkapan Tersangka, 13 Desember 2017</ref>
Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, Antasari mengatakan siap melakukan pembelaan. Menurut jadwal pekan depan Antasari dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan. Sedangkan hakim rencananya akan membacakan vonis pada 11 Februari mendatang. Selain Antasari, hari ini [[PN Jakarta Selatan]] juga menggelar sidang Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono.
Sejumlah pendukung Antasari Azhar nampaktampak kecewa setelah jaksa membacakan tuntutan atas mantan Ketua [[KPK]] itu. Jaksa juga menuntut hukuman mati untuk mantan Kapolres Jakarta Selatan [[Williardi Wizard|Williardi]] dan pengusaha [[Sigit Haryo Wibisono]]. Keduanya dinyatakan telah membantu pembunuhan Nasrudin pada pertengahan Maret 2009. Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang sama, pengusaha Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Lima terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaksana penembakan Nasrudin telah dihukum penjara antara 17 sampai 18 tahun.