Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kesalahan pada PP, seharusnya PP no 99 Tahun 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Baris 7:
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 19992012 sebagai berikut:
# Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
# Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: