Tabungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 47:
# Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
# Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Ketentuan mengenai Simpanan yang Dijamin adalah sebagai berikut<ref>{{Cite web|url=http://www.lps.go.id/web/guest/simpanan-yang-dijamin|title=Simpanan Yang Dijamin|last=|first=|date=2011-11-21|website=http://www.lps.go.id|publisher=Lembaga Penjamin Simpanan|access-date=2018-01-07}}</ref>:
{| class="wikitable"
|1.
Baris 120:
Anda bisa perhatikan bahwa akad pertama adalah bentuk berbagi (share) resiko antara nasabah dan bank, karena itu bisa untung tetapi bisa juga rugi. Sedangkan akad kedua mengakomodir orang yang hanya ingin fungsi keamanan penyimpanan dengan bank.{{ekonomi-stub}}
 
= Referensi =
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Perbankan]]