# Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
{{ekonomi-stub}}
= Penjaminan Tabungan =
Sesuai dengan UU Nomor 24 tentang [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS), maka LPS,berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Berlaku ketentuan mengenai Kepesertaan sebagai berikut:
# Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
# Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
# Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Ketentuan mengenai Simpanan yang Dijamin adalah sebagai berikut<ref>{{Cite web|url=http://www.lps.go.id/web/guest/simpanan-yang-dijamin|title=Simpanan Yang Dijamin|last=|first=|date=2011-11-21|website=http://www.lps.go.id|publisher=Lembaga Penjamin Simpanan|access-date=2018-01-07}}</ref>:
{| class="wikitable"
|1.
|Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
|-
|2.
|Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
{| class="wikitable"
|a.
|Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
|-
|b.
|Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
|-
|c.
|Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
|-
|d.
|Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
|-
|e.
|Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
|-
|f.
|Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
|}
|-
|3.
|Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
|-
|4.
|Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
|-
|5.
|Saldo tersebut berupa:
{| class="wikitable"
|a.
|Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
|-
|b.
|Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
|-
|c.
|Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
|}
|-
|6.
|Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
|-
|7.
|Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
|-
|8.
|Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
|-
|9.
|Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
|-
|10.
|Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar
|}
= Tabungan Syariah =
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah.Tabungan syariah bisa dikeluarkan oleh bank umum syariah atau unit syariah dari bank umum. Beberapa keuntungan menabung di Tabungan Syariah adalah<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/tabungan/kelebihan-tabungan-syariah-yang-menguntungkan/|title=4 Kelebihan Tabungan Syariah yang Menguntungkan Tapi Jarang Diketahui|last=|first=|date=2017-11-26|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2018-01-07}}</ref>:
# Bank syariah menerapkan bebas biaya administrasi, khususnya bagi pemegang rekening akad wadiah. Ini meringankan penabung yang nilai setorannya kecil. Di syariah ada produk dengan akad yang dibuat untuk nasabah yang tujuannya menyimpan dana di bank dan bukan untuk mendapatkan bagi hasil. Hal berbeda dengan bank konvensional, yang rata-rata menerapkan biaya administrasi di kisaran Rp 7.500 sampai Rp 12.000.
# Produk yang khusus, Tidak Ada di Tempat Lain. Satu hal yang membedakan tabungan syariah adalah hadirnya produk dengan tujuan khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Antara lain adalah tabungan haji, wakaf hingga tabungan qurban. Jenis ini hanya Anda temukan di bank syariah.
# Sistem Bagi Hasil. Fitur menabung di bank syariah adalah tidak dikenalnya sistem bunga. Tabungan syariah menggunakan sistem bagi hasil. Sistem ini cukup menarik sebab perhitungan bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh bank. Makin tinggi pendapatan bank, makin besar pula bagi hasil yang diterima nasabah.
# Akad sesuai Ketentuan Agama'''.''' Akad menjadi kunci yang membedakan syariah dan konvensional dari sisi ketentuan Agama. Tabungan syariah menerapkan akad yang berbeda dengan tabungan konvensional.
Secara umum terdapat dua jenis akad, yaitu: akad mudharabah dan akad wadiah.
* '''Mudharabah'''. Nasabah menempatkan uang di bank syariah dengan maksud untuk dikelola. Sebagai pengelola dana, bank membagi hasil keuntungan investasi. Ada dua akad mudharabah yang dikenal yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam prinsip mudharabah mutlaqah, nasabah mempercayakan dana ke bank untuk dikelola dan diinvestasikan pada industri yang sesuai prinsip syariah. Pihak bank bebas mengelola dana nasabah tanpa batasan. Sedang bentuk pengelolaan dana nasabah dalam mudharabah muqayyadah membatasi bank dalam sisi tempat, cara, dan objek investasi. Bank hanya berperan sebagai wakil nasabah dalam melakukan investasi. Pada prinsip ini, bila investasi rugi, maka kerugian ditanggung nasabah. Akad ini jarang digunakan nasabah.
* '''Wadiah'''. Dalam akad ini, tujuan menabung adalah hanya untuk menyimpan dana di bank dan tidak menginginkan bagi hasil serta tidak ingin terkena beban administrasi. Meski tanpa beban biaya administrasi, nasabah tetap bisa bertransaksi seperti tarik tunai melalui ATM.
Anda bisa perhatikan bahwa akad pertama adalah bentuk berbagi (share) resiko antara nasabah dan bank, karena itu bisa untung tetapi bisa juga rugi. Sedangkan akad kedua mengakomodir orang yang hanya ingin fungsi keamanan penyimpanan dengan bank.{{ekonomi-stub}}
= Referensi =
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Perbankan]]
|