Siti Hardijanti Rukmana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
Tahun 2015, Mbak Tutut kembali memenangkan gugatan dari proses hukum yg dilakukan MNC melalui BANI di MA dan menguatkan keputusan MA sebelumnya dan meminta agar kepemilikan Perusahaan PT Cipta TPI dikembalikan kepada pemilik sesuai akta perusahaan yakni Ibu Siti Hardiyanti Rukmana.
 
Pada Tahun 2017, Kantor pusat TPI di TMII di ambil alih kembali oleh Mbak Tutut sesuai keputusan MA untuk persiapan mengudara kembali TPI. <ref>https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/896b99c28ee14ee0a61d2c35511525d2</ref>
 
== Perusahaan Media Milik Mbak Tutut ==