Kapelan Sri Paus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Rifckyfilando (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Chaplain_of_His_Holiness_COA_template.svg|kiri|jmpl|Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus]]
Sesuai dengan ''[[motu proprio]]'' ''Pontificalis Domus'' 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai '''Supernumerary Privy Chamberlains''' tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapenakapelan bapa suci / kapeankapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)
 
.