Nomor Induk Kependudukan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 192.193.160.9) dan mengembalikan revisi 13273441 oleh 118.137.209.146 |
||
Baris 1:
'''Nomor Induk Kependudukan''' atau '''NIK''' adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk [[Indonesia]]. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]] nasional yang ter[[komputer]]isasi.
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|kode provinsi]], 2 digit setelahnya merupakan [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|kode kota/kabupaten]], 2 digit sesudahnya [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|kode kecamatan]], 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di [[Kota Bandung]] tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan [[KTP]], [[paspor]], [[surat izin mengemudi]], [[nomor pokok wajib pajak]], [[polis asuransi]], [[sertifikat hak atas tanah]], dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
|