Putat, Purwodadi, Grobogan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 7:
'''PEMERINTAHAN DESA PUTAT'''
 
Desa Putat : di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun
 
Kepala Desa Putat : MASRUDI non PNS
 
yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : dari Peangkat Desa dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kesekretarisan yaitu:
 
1 orang Kaur Umum, 1 orang Kasi Pemerintahan dan 1 Orang Keur Pemerintahan
Baris 21:
'''Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )'''
 
BPD Desa putat ada 7 orang : 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota
 
BPD sebagai pengawas pemerintahan Desa
Baris 27:
'''LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA'''
 
desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan 6 orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya ;
 
1 BIDANG : Pembangunan, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Keamanan & Ketertiban
 
yang semuanya berkoordinasi dengan pemerintahan Desa sehingga dalam menjalankan pemerintahan dengan hasil yang maksimal , transparan,akuntabel, dan .......................
 
{{Purwodadi, Grobogan}}