Hukum dan etika media komunikasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pembatalan |
||
Baris 3:
'''Hukum dan etika media komunikasi''' merupakan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Dalam ranah media massa, ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa. Selain undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika.
[[Komunikasi]] adalah "suatu [[proses]]
[[Berkas:Transactional comm model.jpg|
== Komunikasi ==
Baris 85:
::Keempat, [[media]] harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai [[masyarakat]]. Ini tidak berarti [[media]] harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatuperistiwa dengan hakikat makna keberadaan [[masyarakat]] dalam hal-hal yang harus diraih. Hal ini karena [[media]] merupakan instrumen pendidik [[masyarakat]] sehingga [[media]] harus “memikul tanggung jawab pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar [[masyarakat]].”
::Kelima, [[media]] “harus membuka [[akses]] ke berbagai sumber [[informasi]].”[[Masyarakat]] [[industri]] modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya [[informasi]] akan memudahkan [[pemerintah]] menjalankan tugasnnya. Lewat [[informasi]], sebenarnya [[media]] membantu [[pemerintah]] menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam [[masyarakat]].
== Referensi ==
|