Kasus korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 13685607 oleh 112.215.153.221 (bicara)
Tag: Pembatalan
Kecurigaan Korupsi: Disambiguasi
Baris 31:
Seiring berjalannya waktu, indikasi korupsi pada proyek e-KTP semakin terbuka lebar. Pada 2012 [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU) telah menemukan indikasi korupsi pada proyek e-KTP lebih awal ketimbang KPK berdasarkan temuan [[investigator]].<ref name=":21">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/857310/kppu-kami-temukan-indikasi-korupsi-e-ktp-lebih-dulu-dari-kpk|title=KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK|last=Kurniawati|first=Endri|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-01}}</ref> Indikasi tersebut tertuang pada keputusan KPPU berupa hukuman pada Konsorsium [[Percetakan Negara Republik Indonesia]] (PNRI) dan PT [[Astragraphia]] untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara karena melanggar [[pasal]] 22 UU No. 4/1999 tentang Larangan [[Praktik Monopoli]] dan [[Persaingan Usaha Tidak Sehat]] pada November 2012. Konsorsium PNRI didenda sebesar Rp 20 miliar sedangkan PT Astragraphia didenda Rp 4 miliar. Denda tersebut harus dibayar ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode 423755 dan 423788 ([[Pendapatan Pelanggaran di bidang persaingan usaha]]).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-2090758/kppu-vonis-peserta-tender-e-ktp-rp-24-miliar-karena-main-mata|title=KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
Indikasi korupsi juga dipaparkan oleh [[Muhammad Nazaruddin]] pada 31 Juli 2013. Saat diperiksa oleh KPK terkait kasus [[Hambalang]], ia menyerahkan bukti-bukti terkait korupsi e-KTP. Lewat pengacaranya, [[Elza Syarief]], ia juga menuding telah terjadi penggelembungan dana pada proyek e-KTP. Dari total proyek sebesar RP 5,9 triliun, 45% di antaranya merupakan ''mark-up.'' Ia juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi [[Partai Golkar]] Setya Novanto dan mantan Ketua Umum [[Partai Demokrat]] [[Anas Urbaningrum]] terlibat dalam kasus ini. Mendengar hal itu, Gamawan Fauzi merasa geram. Ia pun melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya karena menilai bahwa tuduhannya tidak benar. Kendati demikian, saat itu KPK belum bisa memastikan kebenaran dari kecurigaan-kecurigaan yang ada karena tahap penyidikan KPK terhadap kasus e-KTP masih pada tahap awal.<ref>{{Cite book|title=Buku Pintar Kompas 2013|last=Litbang Kompas|first=|publisher=Penerbit Buku Kompas|year=2014|isbn=978-979-709-823-0|location=Jakarta|pages=262-263}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/2227151/Nazaruddin.Tuding.Setya.Novanto.Terlibat.Proyek.E-KTP|title=Nazaruddin Tuding Setya Novanto Terlibat Proyek E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
== Perkembangan Kasus ==