Merger: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Merger''' adalah proses difusi atau penggabungan dua [[persero]]an dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan [[harta|kekayaannya]] dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Baris 27 ⟶ 24:
''Holding Company'' adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
* '''''[[Concern]]'''''
Sebenarnya ''concern'' sama halnya dengan ''holding company'', yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah ''holding company'' sering berbentuk [[PT]], sedangkan ''concern'' sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar
* '''''[[Corner]]''''' dan '''''[[Ring]]'''''
''Corner'' dan ''ring'' adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh [[monopoli]] dan menaikkan harga.
Baris 37 ⟶ 34:
''Production sharing'' adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
* '''[[Waralaba]]''' (''Franchise'')
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang ''franchise'' (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh ''franchisor'' (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan ''franchisor'' sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya ''trial and error'', karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.Teddy Firman Winarto.
== Lihat pula ==
|