Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Murobot (bicara | kontrib)
k kosmetik
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 3:
|singkatan = BPPSPAM
|gambar =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor  90 Tahun 2016
|sifat = Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pekerjaan Umum]]
|alamat = Jl. Wijaya I No. 68, Kebayoran Baru, [[Jakarta]] 12170
Baris 23:
|catatan =
}}
'''Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum''' (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor  90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha [[Milik]] Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
 
Sesuai amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BPPSPAM merupakan revitalisasi dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum  yang sudah ada sebelumnya.
 
Berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :