Mamminasatapa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Dikembalikan ke revisi 13020324 oleh Rio Yodhatama (bicara).
Tag: Pembatalan
Baris 7:
| provinsi = [[Sulawesi Selatan]]
| kota inti = Makassar
| daerah penyangga = [[Kabupaten Maros]]<br>[[Kabupaten Gowa]]<br>[[Kabupaten Takalar]]<br>[[Kabupaten Sinjai]]
| tanggal peresmian =
| dasar hukum = [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Perpres]] No. 55 Tahun 2011
Baris 14:
| kodearea = +62 411
}}
Kota Metropolitan '''MAMMINASATA''' (Perpres 55/2011) yang mencakup [[Makassar]], [[Maros]],[[sinjai]],[[Bulukumba]] [[Sungguminasa]], dan [[Takalar]] di [[Sulawesi Selatan]] akan menjadi proyek percontohan pengembangan tata ruang terpadu di [[Indonesia]]. Hal tersebut disampaikan [[Gubernur Sulawesi Selatan]] [[Syahrul Yasin Limpo|H. Syahrul Yasin Limpo]], selaku Ketua Badan Kerjasama Pembangunan [[Metropolitan]] (BKSPMM) MAMMINASATA kepada [[Menteri Pekerjaan Umum]] [[Djoko Kirmanto|Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE]], yang dihadiri oleh Pejabat Eselon I Departemen PU, Bupati [[Gowa]], Ketua Bappeda [[Kota Makassar]], Wakil Bupati [[Maros]], dan Wakil Bupati [[Takalar]].
 
Pada kesempatan tersebut, Menteri PU mengatakan sangat menghargai upaya Ditjen Penataan Ruang bersama Pemprov. [[Sulawesi Selatan]] sehingga bisa dilakukan kerjasama yang baik di antara pemda terkait. Dalam presentasinya, Ketua BKSPMM, mengemukakan bahwa konsep rencana tata ruang terpadu wilayah Mamminasata telah menjadikan wilayah ini pusat/sentra pertumbuhan Kawasan Timur Indonesia dan pendorong bagi wilayah disekitarnya dan diprediksi akan menjadi ‘icon’ [[Sulawesi Selatan]].