Suria Kusumah Adinata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 5:
'''[[Pangeran Sugih]] '''lahir dari pasangan Dalem Adipati Koesoemayoeda alias Dalem Ageung dan Nyi Mas Samidjah, cucu dari [[Pangeran Kornel]] (Pangeran Koesoemah Dinata). Pada tangggal 20 Januari 1836 Raden Somanagara dilantik menjadi Bupati Sumedang dengan gelar Tumenggung Suria Kusumah Adinata (1836 – 1882).
Kecerdasan, kepemimpinan dan kesetiaannya pengabdian kepada rakyat terlihat dengan jelas. Kebutuhan masyarakat diutamakan seperti pembuat jalan, [[pengairan]], [[Pertanian dan perkebunan di Indonesia|pertanian dan perkebunan]] dan sebagainya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Segala bentuk kewajiban rakyat yang memberatkan di bidang pertanian dihapuskan pada 1885 oleh pemerintah seperti peraturan penanaman nila. Pada tanggal 14 Agustus 1841 Surat Keputusan pemerintah [[Kerajaan Belanda]] no. 24 Tumenggung Suria Kusumah Adinata mendapat gelar Adipati dan berdasarkan Surat Keputusan tanggal 31 Oktober 1850 mendapat gelar Pangeran.
Pangeran Aria Suria Kusumah Adinata wafat pada tanggal 22 September 1882 dimakamkan di Gunung Puyuh, Pangeran Aria Suria Kusumah Adinata dikenal juga sebagai Pangeran Sugih karena sugih harta, kekayaan dan putera.
|