Sinode: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 48:
Muktamar-muktamar para uskup di wilayah Kekaisaran Romawi sudah diselenggarakan semenjak pertengahan abad ke-3 Masehi. [[Konsili Nicea Pertama|Konsili Nikea I]] yang diselenggarakan pada 325 Masehi terhitung sebagai muktamar para uskup yang kedua puluh. Sesudah konsili ini, masih ada ratusan lagi penyelenggaraan muktamar para uskup sampai abad ke-6. Muktamar-muktamar para uskup yang diselengarakan atas persetujuan kaisar dan yang seringkali dihadiri pula olehnya, disebut sebagai muktamar yang "oikumene", artinya "sedunia" (dunia yang dikenal oleh masyarakat di belahan dunia barat kala itu).<ref>MacMullen, Ramsay. ''Voting About God in Early Church Councils'', Yale University Press, New Haven, Connecticut, 2006. {{ISBN|978-0-300-11596-3}}</ref> Dalam [[hukum kanon]] Gereja Katolik sekarang ini, istilah "konsili" lazimnya digunakan sebagai sebutan bagi muktamar-muktamar yang diselenggarakan tidak secara berkala, dan dihadiri oleh seluruh uskup yang senegara, sekawasan, atau sedunia, dengan maksud untuk membahas dan menetapkan aturan-aturan yang bersifat mengikat. Penjelasan mengenai konsili dalam hukum kanon adalah sebagai berikut:
 
* ''[[Konsili-konsili oikumene Katolik|Konsili oikumene]]'' adalah suatu muktamar yang tidak diselenggarakan tidak secara teraturberkala, dan yang dihadiri oleh segenap uskup dalam persekutuan dengan Sri Paus, dan yang bersama-sama dengan Sri Paus merupakan kewenangan legislatif tertinggi dari Gereja sejagat (kanon 336). Hanya Sri Paus yang berhak menyelenggarakan, menunda, dan membubarkan suatu konsili oikumene; Sri Paus juga memimpin jalannya konsili oikumene atau memilih orang lain untuk memimpin serta menentukan agenda (kanon 338). [[sede vacante|Kekosongan]] [[Takhta Suci]] secara otomatis menunda jalannya suatu konsili oikumene. Hukum-hukum atau ajaran-ajaran yang dikeluarkan oleh suatu konsili oikumene memerlukan konfirmasi dari Sri Paus, yakni satu-satunya pihak yang berhak mengundang-undangkan hukum-hukum atau ajaran-ajaran itu (kanon 341). Peran Sri Paus dalam suatu konsili oikumene adalah salah satu ciri khas Gereja Katolik.
* ''Konsili-konsili paripurna'', yakni muktamar-muktamar segenap uskup yang senegara (termasuk negara yang hanya merupakan satu [[provinsi gerejawi]]), diselenggarakan oleh [[konferensi waligereja]] nasional.
* ''Konsili-konsili provinsial'', yang dihadiri uskup-uskup dalam satu provinsi gerejawi yang lebih kecil daripada suatu negara, diselenggarakan oleh [[uskup metropolit]] dengan persetujuan sebagian besar [[uskup sufragan]] dalam provinsi gerejawi yang bersangkutan.<!--