Suku Abung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iqbal.bumiratu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
Suku Abung berada pada utara, tengah, timur provinsi Lampung. Sebelah utara berbatasan dengan sungkai dan waykanan, sebelah barat berbatasan dengan daerah Lampung Barat, sebelah selatannya berbatasan dengan Lampung Selatan, dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa. Mayoritas masyarakat Abung memeluk agama Islam.
 
Suku Abung berada pada utara, tengah, timur provinsi Lampung. Sebelah utara berbatasan dengan sungkai dan waykanan, sebelah barat berbatasan dengan daerah Lampung Barat, sebelah selatannya berbatasan dengan Lampung Selatan, dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa. Mayoritas masyarakat Abung memeluk agama Islam.
 
Orang Abung terkenal dengan sebutan “Masyarakat Pegunungan” serta memiliki sejarah khusus dalam perkara berburu. Orang Abung tinggal di daerah pegunungan.
Baris 10 ⟶ 9:
Aktivitas masyarakat Abung dalam hal mata pencaharian pada umumnya adalah menanam padi di ladang. Selain itu, tanaman yang biasa ditanam oleh masyarakat Abung sesudah memanen padi adalah lada (Ladar). Tanaman lada memiliki usia produktif untuk menghasilkan yang panjang yaitu 20-25 tahun.
 
Mata pencaharian lain yang penting bagi masyarakat Abung adalah menangkap ikan, khususnya di daerah berawa-rawa/sungai. Kondisi tersebut merupakan bentuk alternatif karena menanam pada ladang hampir tidak memungkinkan.
 
Menanam lada yang menjadi salah satu mata pencaharian suku Abung merupakan kegiatan usaha mereka yang sangat produktif. Hal ini berdasarkan hasil dari menanam lada banyak memberi sumbangan besar bagi banyak aktivitas masyarakat suku Abung. Salah satu aktivitas itu adalah penyelenggaraan pesta papadon (upacara permulaan tanam) yang dirayakan meriah.
 
Dalam segi tata letak bangunan rumah perkampungan masyarakat Abung terdapat pola perkampungan masyarakat Abung yaitu komunitas adat (tiuh). Setiap kelompok masyarakat Abung mempunyai rumah permanen sendiri.
 
Rumah-rumah tersebut diisi oleh sedikit orang saja terutama orang-orang tua. Untuk lelaki dewasa dan anak-anak lebih banyak tinggal di permukiman musiman (Umbulan).
Baris 22 ⟶ 21:
Selain itu, dalam pola pernikahan dan pola menetap masyarakat suku Abung sesudah menikah bersifat patrilokal. Dalam hal pernikahan bagi masyarakat Abung poligami adalah sesuatu hal yang diperbolehkan.
 
Banyak orang dalam masyarakat Abung yang poligami adalah orang-orang kaya. Pernikahan sesama saudara bahkan sesama sepupu tidak diperbolehkan. Dalam soal perceraian, menurut adat setempat tidak diperbolehkan. Apabila seorang istri meninggalkan suami maka pihak suami harus membayar denda kepada dewan adat desa.
 
Masyarakat Abung memiliki beragam kesenian suku diantaranya adalah tari tigel. Tari tigel merupakan tari perang kuno yang dilakukan bersama dengan penyembelihan kerbau untuk persembahan pada saat pesta besar. Masyarakat Abung juga banyak menciptakan kerajinan yaitu seni kerajinan tembikar.