Angling Dharma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 53:
Berita sayembara sampai ke telinga Ki Demang dan Jaka Geduk. Atas saran Belibis Putih, Ki Demang mengikuti sayembara. Maka, diadakanlah peradilan umum disaksikan oleh Sang Raja Bojanegara dan rakyatnya. Ketika diminta mengaku siapa yang Bermana palsu, tetap saja tidak ada yang mau mengaku, Ki Demang menyatakan dan memerintahkan Bermana yang asli harus bisa masuk ke dalam kendil (teko jaman dulu terbuat dari tanah), bagi yang tidak dapat masuk kendil berarti Bermana palsu. Karuan saja Bermana asli, karena manusia biasa, kesulitan untuk masuk ke dalam kendil, sedangkan Bermana palsu yang sebenarnya jin dengan mudah berubah menjadi asap dan masuk ke dalam kendil. Begitu seluruh asap jin sudah masuk ke dalam kendil, Ki Demang segera menutup rapat kendil agar jin tidak dapat ke luar dan mengumumkan bahwa sebenarnya yang masuk ke dalam kendil adalah jin yang menyaru sebagai Bermana.
 
Atas keberhasilannya itu, JakaKi GedukDemang diangkat sebagai hakim negara, sedangkan belibis putih diminta sebagai peliharaan Ambarawati, putri Darmawangsa.
 
== Kembali ke Malawapati ==