Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sofians (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
=== Pasal 1 ===
Dalam Undang¬ Undang ini yang dimaksud dengan:
 
# Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang¬Undang ini.
Baris 15:
# Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
# Pengawasan adalah tindakan teknis dan [[administratif]] terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang¬undangan yang mengatur profesi Advokat.
# Pembelaan diri adalah [[hak]] dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal¬-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
# Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
# Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik [[Indonesia]] berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma¬cuma kepada Klien yang tidak mampu.
# Menteri adalah [[menteri]] yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
# meliputi bidang hukum dan perundang¬undangan.
 
== Pengangkatan ==