Hudud: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Hudud" |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 10:
== Berdasarkan Dalil ==
Kejahatan ''Hudud'' ditetapkan dalam ''Quran'' dan ''Sunnah''.
=== Quran ===
Al-Qur'an menjelaskan beberapa kejahatan ''hudud'' dan dalam beberapa kasus yang menetapkan hukuman.<ref name="mdth1">Silvia Tellenbach (2015), "Islamic Criminal Law", In ''The Oxford Handbook of Criminal Law'' (Ed: Markus D. Dubber and Tatjana Hornle), Oxford University Press, {{ISBN|978-0199673599}}, pp. 251-253</ref> ''Hudud ''dari tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam ayat Quran 5:38:{{Quote|As to the thief, male or female, cut off his or her hands: a punishment by way of example, from Allah, for their crime: and Allah is Exalted in power.<ref>{{cite quran|5|38|s=nosup}}</ref>|text=Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.}}Kriminal "perampokan dan kerusuhan terhadap Islam" di dalam negara Islam, menurut beberapa ulama, yang dimaksud dalam ayat Quran 5:33:
Baris 29:
* [[Kemurtadan menurut Islam|Murtad]] (''Riddah'', ردة atau ''Irtidad'', ارتداد), meninggalkan Islam untuk agama lain atau untuk ateisme,<ref>Peters & De Vries (1976), Apostasy in Islam, Die Welt des Islams, Vol. 17, Issue 1/4, pp 1-25</ref><ref>J Rehman (2010), "Freedom of expression, apostasy, and blasphemy within Islam: Sharia, criminal justice systems, and modern Islamic state practices", Criminal Justice Matters, 79(1), pp. 4-5, {{doi|10.1080/09627250903569841}}</ref> dianggap sebagai salah satu kejahatan ''hudud'' yang dikenakan hukuman mati dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tapi tidak dalam Hanafi dan ''fiqih ''Syi'ah, meskipun sekolah-sekolah ini juga berkaitan kemurtadan sebagai kejahatan serius terhadap negara Islam dan masyarakat dan penentuan hukuman mati bagi laki-laki yang murtad.
* Hubungan seksual terlarang (''[[Zina]]'' الزنا). Termasuk seks pra-nikah dan seks di luar nikah.<ref>Julie Chadbourne (1999), Never wear your shoes after midnight: Legal trends under the Pakistan Zina Ordinance, ''Wisconsin International Law Journal'', Vol. 17, pp. 179-234</ref><ref>Reza Aslan (2004), "The Problem of Stoning in the Islamic Penal Code: An Argument for Reform", UCLA Journal of Islamic and Near East Law, Vol 3, No. 1, pp. 91-119</ref> Klasifikasi dari hubungan homoseksual sebagai zina berbeda menurut [[Mazhab|hukum sekolah]]. Meskipun rajam bagi zina tidak disebutkan dalam al-Quran, semua sekolah-sekolah mazhab tradisional setuju atas dasar [[Hadis|hadits]] itu harus dihukum dengan rajam jika pelaku ''muhsan'' (dewasa, merdeka, Muslim, dan telah menikah), dengan beberapa perpanjangan hukuman ini untuk kasus tertentu lainnya dan hukuman yang lebih ringan seperti memukul ditentukan dalam skenario lain. Pelaku harus bertindak atas kehendak bebas mereka sendiri.
* Tuduhan ''zina ''tidak berdasar (''Qadhf'', القذف), <ref>Joseph Schacht, ''An Introduction to Islamic Law'' (Oxford: Clarendon Press, 1973), pp. 178–181</ref> dihukum dengan 80 cambukan.
Baris 35:
* [[Khamar|Minum alkohol]] (''Syurb al-Khamr'').<ref name="mcb1">M. Cherif Bassiouni (1997), [https://www.jstor.org/stable/3381843 Crimes and the Criminal Process], Arab Law Quarterly, Vol. 12, No. 3 (1997), pp. 269-286</ref> Hanafiyah melarang minum minuman beralkohol lainnya dari anggur hanya jika itu menyebabkan mabuk-mabukan, sementara sekolah-sekolah lain melarang semua minuman beralkohol. Dihukum dengan 40 sampai 80 cambukan, tergantung pada sekolah hukum.
Ada sejumlah perbedaan pandangan antara berbagai ''[[mazhab]]'' berkenaan dengan hukuman yang sesuai dalam situasi tertentu dan proses yang diperlukan sebelum mereka dilakukan.
Murji'ah mengikut fikih [[Syi'ah|Syiah]], umumnya percaya bahwa hukuman ''hudud'' dapat diubah oleh ahli hukum yang tepat dan berkualitas.<ref>{{cite web|url=http://www.hoseini.org/Esteftaat-English.htm|title=New Fatwas|access-date=September 7, 2017|quote="In field of governmental chapters of Islamic Jurisprudence, the prophet (s.a.w.a) and the infallible Imams and the perfect and just jurists are allowed to alter those [hudud] provisions, based on the general rules of Islamic jurisprudence and according to the general interests of Islamic Umma."|author-link=Reza Hosseini Nassab}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.aku.edu/govprogramme/papers/Documents/KADIVAR_Ayatollah%20Khomeini_ENGLISH.pdf|title=Ayatollah Khomeini’s Political Theory and Public Interest|last=Kadivar|first=Mohsen|access-date=September 7, 2017|quote="The absolute guardianship of jurist (al-wilayat al-mutlaqah lil-faqih) is the same as the guardianship that God gave the Prophet [of Islam] and [Shi’ite] Imams. It is one of the most prominent shari’a ordinances (al-ahkam al-ilahiyya), that has priority over ALL shari’a ordinances."}}</ref>
Baris 49:
Di bawah tekanan dari gerakan Islam, yang beberapa dekade terakhir telah menyaksikan re-introduksi dari ''hudud'' hukuman dan pada tahun 2013 sekitar selusin dari 50 atau lebih negara-negara mayoritas Muslim telah membuat ''hudud'' yang berlaku,<ref>[//en.wiki-indonesia.club/wiki/File:Use_of_Sharia_by_country.svg Use of sharia by country] (map)</ref> sebagian besar sejak tahun 1978. Pada tahun 1979 Pakistan memberlakukan Tata cara Hudud. Pada bulan Juli 1980 Republik Islam Iran empat pelaku dilempari batu sampai mati di [[Kerman]]. Pada akhir 1980-an, Mauritania, Sudan, dan uni Emirat Arab telah "disahkan undang-undang untuk memberikan pengadilan kuasa untuk menjatuhkan hukuman hadd". Selama tahun 1990-an Somalia, Yaman, Afghanistan, dan Nigeria utara mengikutinya. Pada tahun 1994 presiden Irak Saddam Hussein (yang telah dianiaya dan dieksekusi banyak Islamis), mengeluarkan dekrit "pemesanan yang perampok dan pencuri mobil harus kehilangan tangan mereka".<ref name="kadri-220">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=ztCRZOhJ10wC&printsec=frontcover&dq=Heaven+on+Earth:+A+Journey+Through+Shari%27a+Law&hl=en&sa=X&ved=0CC0Q6AEwAWoVChMIob7syrnZxwIVhg6SCh0fYg3Z#v=onepage&q=Heaven%20on%20Earth%3A%20A%20Journey%20Through%20Shari'a%20Law&f=false|title=Heaven on Earth: A Journey Through Shari'a Law from the Deserts of Ancient Arabia ...|first1=Sadakat|date=2012|publisher=macmillan|isbn=9780099523277|page=220||last1=Kadri}}</ref> [[Brunei Darussalam|Brunei]] mengadopsi hukum hudud di tahun 2014.<ref>[http://time.com/107012/brunei-sharia-hudud-sultan/ Is Brunei’s Harsh New Form of Shari‘a a Godly Move or a Cunning Political Ploy?] Time (May 27, 2014)</ref><ref>{{cite journal|last1=Lau|first1=Martin|date=1 September 2007|title=Twenty-Five Years of Hudood Ordinances - A Review|url=http://scholarlycommons.law.wlu.edu/wlulr/vol64/iss4/2|journal=Washington and Lee Law Review|volume=64|issue=4|pages=1291–1314}}</ref>
Penegakan hukuman ''hudud'' telah bervariasi dari negara ke negara. Di Pakistan dan Libya, hukuman ''hudud'' belum diterapkan sama sekali. Di pengadilan setempat
Selama dua tahun pertama ketika syariat dibuat undang-undang negara bagian di [[Sudan]] (1983 dan 1985), hukuman ''hudud'' untuk pencurian terjadi pada beberapa ratus penjahat, dan kemudian dihentikan meskipun tidak dicabut. Pencambukan untuk kejahatan moral telah dilakukan sejak kodifikasi hukum Islam di Sudan pada tahun 1991 dan melanjutkan. Pada tahun 2012 pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman Intisar Sharif Abdallah, remaja, sampai mati dengan rajam di kota Omdurman berdasarkan pasal 146 Sudan tindak Pidana setelah pengisian dia dengan "perzinaan dengan orang yang sudah menikah". Dia ditahan di penjara
Hukuman ''hudud'' untuk ''zināʾ'' dalam kasus-kasus seks konsensual dan penghukuman dari korban perkosaan yang gagal untuk membuktikan pemaksaan, yang telah terjadi di beberapa negara, telah menjadi subyek dari hak asasi manusia global perdebatan.<ref>KUGLE (2003), Sexuality, diversity and ethics in the agenda of progressive Muslims, In: SAFI, O. (Ed.). ''Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism'', Oxford: Oneworld. pp. 190-234</ref><ref>LAU, M. (2007), Twenty-Five Years of Hudood Ordinances: A Review, ''Washington and Lee Law Review'', n. 64, pp. 1291-1314</ref><ref>Kecia Ali (2006), Sexual Ethics and Islam, {{ISBN|978-1851684564}}, Chapter 4. {{Page needed|date=November 2015}}</ref> persyaratan dari empat saksi laki-laki sebelum korban perkosaan dapat mencari keadilan telah dikritik sebagai terkemuka untuk "ratusan insiden di mana seorang wanita mengalami pemerkosaan, atau pemerkosaan, akhirnya dituduh ''zināʾ''" dan dipenjara,<ref>[http://www.hrcp-web.org/NCSW_Report.cfm National Commission on the status of women's report on Hudood Ordinance 1979]</ref> di Pakistan. Ratusan perempuan di penjara
Penyaliban dalam Islam modern, setidaknya di Arab Saudi, mengambil bentuk menampilkan dipenggal sisa-sisa pelaku "selama beberapa jam di atas sebuah tiang."{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}} Mereka jauh lebih sedikit jumlahnya dari eksekusi. Salah satu kasus adalah bahwa Muhammad Basyir al-Ranally yang dieksekusi dan disalib pada tanggal 7 Desember 2009 untuk "menyebarkan kerusakan di muka bumi" dengan menculik, memperkosa dan membunuh beberapa anak-anak muda.<ref name="prtbbcsa">{{cite news|url=https://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/paedophile-rapist-to-be-beheaded-and-crucified-in-saudi-arabia-1814475.html|title=Paedophile rapist to be beheaded and crucified in Saudi Arabia|date=22 October 2011|agency=Independent.co.uk|accessdate=19 November 2015}}</ref> ISIS juga dilaporkan telah disalibkan tahanan.<ref name="Nebehay">{{cite news|url=http://www.huffingtonpost.com/2015/02/04/isis-crucified-children_n_6613578.html|title=ISIS Reportedly Crucified, Buried Children Alive In Iraq: UN|last1=Nebehay|first1=Stephanie|date=02/04/2015|agency=Reuters|accessdate=19 November 2015}}Check date values in: <code style="color:inherit; border:inherit; padding:inherit;">|date=</code> ([//en.wiki-indonesia.club/wiki/Help:CS1_errors%23bad_date help])
</ref>
[[Category:CS1 errors: dates|Category:CS1 errors: dates]]</ref>▼
== Persyaratan untuk keyakinan ==
=== Seks ilegal ===
Ada standar tertentu untuk bukti yang harus dipenuhi dalam [[Syariat Islam|hukum Islam]] agar hukuman ''zina''diterapkan. Di Syafi'i, Hambali, dan Hanafi sekolah hukum Rajam (dilempari batu) atau mendera dikenakan untuk berhubungan seks
Jika seseorang menuduh ''zina'' dan gagal untuk memberikan empat saksi Muslim konsisten , atau jika para saksi memberikan kesaksian yang tidak konsisten, mereka dapat dijatuhi hukuman delapan puluh cambukan untuk tidak berdasar tuduhan percabulan (''qadhf''), dikarenakan hal itu termasuk kejahatan ''hadd''." Pemerkosaan dituntut di bawah kategori hukum secara tradisi membutuhkan pembuktian aturan kurang ketat.<ref name="aquraishi">A. Quraishi (1999), Her honour: an Islamic critique of the rape provisions in Pakistan's ordinance on zina, ''Islamic studies'', Vol. 38, No. 3, pp. 403-431</ref> Di Pakistan, [[Tata cara Hudud]] 1979 dimasukkan penuntutan pemerkosaan di bawah kategori zina, membuat pemerkosaan sangat sulit untuk dibuktikan dan memperlihatkan para korban untuk hukuman penjara untuk mengakui hubungan terlarang. Kontroversi yang dihasilkan mendorong undang-undang yang harus diubah pada tahun 2006, meskipun versi diubah masih dikritik oleh beberapa untuk mengaburkan perbedaan hukum antara pemerkosaan dan seks konsensual.
=== Pencurian ===
Malik, pencetus mazhab Maliki, tercatat dalam [https://web.archive.org/web/20081128185746/http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muwatta/041.mmt.html Muwatta] banyak rincian keadaan di mana hukuman dari pemotongan
Mengomentari ayat di al-Quran tentang pencurian, [[Abdullah Yusuf Ali|Yusuf Ali]] mengatakan bahwa kebanyakan ahli hukum Islam percaya bahwa "pencurian kecil dibebaskan dari hukuman ini" dan bahwa "hanya satu tangan harus dipotong untuk pertama pencurian."<ref>{{Cite book|title=The Meaning Of The Holy Qur'an (11th Edition)|last=Ali|first=Abdullah Yusuf|publisher=Amana Publications|year=2004|isbn=1-59008-025-4|page=259}}</ref> Ahli hukum Islam tidak setuju ketika amputasi secara hukum agama adalah wajib .<ref>{{Cite book|title=The Meaning of the Qur'an, Volume 2|last=Sayyid Abul Ala Maududi|publisher=Islamic Publications|year=2000|page=451}}</ref> Ini adalah fatwa yang diberikan oleh [[Taqiyuddin as-Subki|Taqī al-Dīn ʿAlī b.]] [[Taqiyuddin as-Subki|Abd al-Kāfī al-Subkī]] (d. 756/1356), senior ulama
Imam dan Syaikh, semoga Allah merahmatinya, berkata: telah disepakati bahwa [hukuman]
# [barang] diambil dari tempat yang umumnya dianggap aman (''ḥirz'')
Baris 120:
# atau buah
# atau keledai
# atau hewan penggembalaan
# atau salinan Quran
# atau tanaman ditarik dari akar-akarnya (''min badā'ihi'')
Baris 158:
== Perselisihan dan perdebatan reformasi ==
Sejumlah ulama/salaf<ref name="watt-31">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/William_Montgomery_Watt William Montgomery Watt] quoted in Gerhard Endress, ''Islam: An Introduction to Islam'', Columbia University Press, 1988, p. 31</ref><ref name="esposito-2002-151">reformers cited by Esposito {{Cite book|title=What Everyone Needs to Know About Islam|last=Esposito|first=John L.|publisher=Oxford University Press|year=2002|isbn=0-19-515713-3|page=151}}</ref> telah menyarankan bahwa hukuman ''hudud'' tradisional "mungkin cocok untuk era di mana Muhammad hidup", tetapi tidak lagi, atau bahwa "ekspresi baru" untuk "yang mendasari prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai" dari Hudud harus dikembangkan. [[Tariq Ramadan]] telah menyerukan moratorium
Hukuman ''Hudud'' telah dikatakan tidak sesuai dengan norma-norma internasional tentang hak asasi manusia dan kadang-kadang sederhana keadilan. Setidaknya satu pengamat (Sadakat Kadri) telah mengeluh bahwa inspirasi iman belum jaminan keadilan, mengutip sebagai contoh pelaksanaan dua pembangkang untuk "melancarkan perang terhadap Allah" (''[[Hirabah|Muharabah]]'') di Republik Islam Iran—pembangkang berperang dengan menyelenggarakan bersenjata protes politik.{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}}<ref name="rferl-1-28-2010">{{Cite news|url=http://www.rferl.org/content/Iran_Executes_Two_Over_Election_Unrest/1941862.html|title=Iran Hangs Two Sentenced In Postelection Trials|last=Esfandiari|first=Golnaz|date=January 28, 2010|agency=rferl|access-date=19 November 2015}}</ref>
Di antara pertanyaan-pertanyaan kritikus telah mengangkat tentang penerapan hudud modern, seperti: mengapa, jika ketujuh abad ke-praktek hukum ilahi berlaku selamanya dan tidak harus direformasi, memiliki pendukung melembagakan inovasi modern? Ini termasuk penggunaan anestesi umum untuk amputasi (di Libya, bersama dengan instruksi untuk menunda jika amputasi mungkin "membuktikan berbahaya untuk [pelaku] kesehatan"), pendahuluan selektif
Di antara dua terkemuka gerakan Islam, [[Ikhwanul Muslimin|Ikhwanul muslimin]] telah diambil "pendekatan jelas ambivalen" terhadap hukuman ''hudud'' dengan "praktis berencana untuk menempatkan mereka ke dalam efek ... diberi prioritas sangat rendah," dan di Pakistan, Munawar Hasan, kemudian ''Amir'' (pemimpin) dari [[Jamaat-e-Islami]], telah menyatakan bahwa "kecuali dan sampai kita mendapatkan hanya masyarakat, pertanyaan tentang hukuman adalah hanya sebuah catatan kaki."{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}}
Pendukung hukuman
Oposisi terhadap hudud (atau setidaknya meminimalkan hudud) dalam kerangka Islam datang dalam lebih dari satu bentuk. Beberapa (seperti unsur-unsur MB dan JI yang disebutkan di atas) mendukung pembuatan penerapan yang menunggu untuk penciptaan sebuah "masyarakat" di mana orang-orang tidak "didorong untuk mencuri untuk bertahan hidup."<ref name="Esposito-IRR-2000">{{Cite web|url=http://acc.teachmideast.org/texts.php?module_id=2&reading_id=211&sequence=10|title=Contemporary Islam: Reformation or Revolution?|last=Esposito|first=John L.|date=2000|website=Arab Culture and Civilization|publisher=Oxford University Press|access-date=19 November 2015}}</ref>
Yang lain mengikuti [[Modernis Islam|Modernis]]<nowiki/>menyerukan
Yang lainnya (khususnya [[Quranisme|Quranis]]) mengusulkan tidak termasuk hadits dan hanya menggunakan ayat-ayat dalam al-Qur'an dalam merumuskan Hukum Islam, yang akan mengecualikan rajam (meskipun tidak amputasi, cambuk atau eksekusi untuk beberapa kejahatan).<ref name="Schulte">Edip Yuksel, Layth Saleh al-Shaiban, Martha Schulte-Nafeh, ''Quran: A Reformist Translation,'' Brainbow Press, 2007</ref><ref name="The Qur’anists">Aisha Y. Musa, [https://www.academia.edu/1035742/The_Quranists The Qur’anists], Florida International University, accessed May 22, 2013.</ref><ref>{{Cite web|url=http://igcs.binghamton.edu/igcs_site/dirton27.htm|title=Liberal Islam versus Moderate Islam: Elusive Moderation and the Siege Mentality|last=Mazrui|first=Ali A.|access-date=2006-07-03}}</ref> Mayoritas Muslim dan sebagian ulama Islam, bagaimanapun, mempertimbangkan baik-Quran dan hadis sahih untuk menjadi sumber yang valid Syariah, dengan ayat Alquran 33.21, antara lain,<ref>{{Cite quran|3|32|s=nosup}}, {{Cite quran|3|132|s=nosup}}, {{Cite quran|4|59|s=nosup}}, {{Cite quran|8|20|s=nosup}}, {{Cite quran|33|66|s=nosup}}</ref><ref name="mqz">Muhammad Qasim Zaman (2012), Modern Islamic Thought in a Radical Age, Cambridge University Press, {{ISBN|978-1107096455}}, pp. 30-31</ref> sebagai pembenaran untuk keyakinan ini.<ref name="neal85-89">Neal Robinson (2013), Islam: A Concise Introduction, Routledge, {{ISBN|978-0878402243}}, Chapter 7, pp. 85-89</ref>{{Quote|Ye have indeed in the Messenger of Allah a beautiful pattern (of conduct) for any one whose hope is in Allah and the Final Day, and who engages much in the Praise of Allah. ... It is not fitting for a Believer, man or woman, when a matter has been decided by Allah and His Messenger to have any option about their decision: if any one disobeys Allah and His Messenger, he is indeed on a clearly wrong Path.|[[Qur'an]]|{{cite quran|33|21|end=36}}|text=<span class="arti" style="margin-top: 40px;">Sesungguhnya telah ada pada
Baris 193:
== Referensi ==
{{Reflist|30em}}
[[Kategori:CS1 maint: Uses editors parameter|Category:CS1 maint: Uses editors parameter]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
|