Takzir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Umammdr (bicara | kontrib)
membuat halaman baru
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Umammdr (bicara | kontrib)
Penambahan substansi
Baris 1:
'''Tazir''' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ditulis dengan "ta`zir" yang artinya hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis.<ref>{{Cite web|url=https://kbbi.web.id/takzir|title=Arti kata takzir - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|last=Setiawan|first=Ebta|website=kbbi.web.id|access-date=2018-05-25}}</ref> Sedangkan secara istilah adalah hukuman yang diberika kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam ''hudud'' atau aturan. Tazir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam [[Al-Qur'an|Alquran]] dan [[Hadis|Hadits.]] <ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=TFc_DwAAQBAJ&pg=PA4&dq=ta'zir+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwinopvv9ZDbAhUN3Y8KHdPOCzQQ6AEIOzAD#v=onepage&q=ta'zir%20adalah&f=false|title=Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah|last=M.H|first=Drs H. Zulkarnain Lubis|last2=M.H|first2=Drs H. Bakti Ritonga, S. H.|date=2016-01-01|publisher=Prenada Media|isbn=9786020895802|language=id}}</ref> Sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukuman.
 
===== '''SejarahPandangan Tazir'''Imam Mazhab =====
Dalam suatu riwayat bahwa Umar bin Khathab RA menta’zir dan memberi pelajaran terhadap seseorang dengan mencukur rambut, mengasingkan dan memukul pelakunya. Pernah pula beliau membakar kedai-kedai penjual ''khamr'' dan membakar suatu desa yang menjadi tenpat penjualan ''khamr.'' Tazir dalam perkara yang disyariatkan adalah tazir yang wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah.<ref>Sa’id Abdul ‘Adhim, ''Kafarah Penghapus Dosa'', Terj. Abu Najiyah Muhaimin bin Subaidi, Malang : Cahaya Tauhid Press, hlm. 76</ref> Sedangkan menurut Imam Syafi'ie hal tersebut tidak wajib. Karena akan menimbulkan tindakan yang tidak berkeadilan.
 
===== Bentuk-Bentuk Tazir Penguasa =====
Tazir hakikatnya adalah sebuah proses pendidikan.Kendati masuk dalam lingkup pidana Islam tidaklah dimaknai sebagai proses pembalasan apa lagi penyiksaan. Lebih tepat tazīr dipahami sebagai proses penyadaran. Dalam melakukan proses penyadaran tersebut para ulama telah merumuskan setidaknya dua bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Pertama, melalui perkataan seperti mencegah, mencela, dan menasehati. Kedua, tazīr juga dapat dilakukan dengan perbuatan seperti, memukul, mencambuk, menahan di dalam penjara, mengikat, dan bisa juga dibunuh kendatipun masalah ini masih diperdebatkan.<ref>Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari`at dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani Pers, 2003, hlm 118-119</ref>
 
===== '''Contoh Tazir''' =====
Mengingat tazir diberlakukan untuk pelanggaran yang tidak diatur dalam Alquran dan Hadits, seperti halnya koruptor. Maka untuk sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan dengan kehendak penguasa. Hukuman pencurian tidak dapat dijadikan rujukan untuk menghukum koruptor.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=HTBBUuoU8BQC&pg=PA149&dq=ta'zir+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwinopvv9ZDbAhUN3Y8KHdPOCzQQ6AEILjAB#v=onepage&q=ta'zir%20adalah&f=false|title=Nalar kritis syari'ah|last=‘Ashmāwī|first=Muḥammad Sa‘īd|date=2004|publisher=PT LKiS Pelangi Aksara|isbn=9789793381336|language=id}}</ref> Demikian pula kejahatan-kejahatan lain sehingga penguasa dituntut untuk objektif tanpa membandingkan dengan kejahatan lain sebagai referensi penjatuhan hukuman.
Mengingat bentuk tazir tidak diatur dalam Alquran dan Hadits, maka
 
===== '''Referensi''' =====