Kurikulum 2013: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 13937712 oleh 36.84.69.80 (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 74:
| Sejarah
| Bahasa dan Sastra Indonesia
| rowspan="4" | Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK. Mata pelajarannya adalah sebagai berikut :
# Hadits - Ilmu Hadits
# Fiqh - Ushul Fiqh
# Ilmu Kalam
# Tafsir - Ilmu Tafsir
# Akhlak
# Bahasa Arab
|-
| Fisika
Baris 104 ⟶ 98:
*** Peminatan Bidang Pariwisata; dan
*** Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;
 
* '.''Kelompok A (Wajib) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti khusus untuk tingkat Madrasah (Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah)'''
** Al-Quran Hadits
** Akidah Akhlak
** Fiqih
** Sejarah Kebudayaan Islam
** Bahasa Arab
 
== Laporan Belajar ==
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:<ref>Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7</ref> (Sebelum 2015)
 
{| data-ve-attributes="{&quot;style&quot;:&quot;text-align:center; width:100px;&quot;}" class="wikitable" style="text-align:center; width:100px;"
Baris 150 ⟶ 137:
| A
|}
 
Setelah Kurikulum 2013 direvisi, sistem penilaian ini dikembalikan ke kurikulum sebelumnya, yaitu dengan skala 0-100 (tanpa disertai huruf).
 
== Peraturan Kurikulum 2013 ==