Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ingxiong (bicara | kontrib)
k opini BPK adalah pendapat subjektif tim pemeriksa, bukan pendapat professional pemeriksa (satu orang); ini sebabnya disebut sebagai opini, bukan hasil evaluasi
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12217602 oleh HsfBot: Pengertian sebelumnya sejalan dengan pengertian dalam UU No 15 Tahun 2004 yang menyebutkan "Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan"
Baris 1:
'''Opini Badan Pemeriksa Keuangan''' (disingkat '''Opini BPK''') merupakan pernyataan subjektif timprofesional pemeriksa mengenai kewajaran
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.