Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II | kementerian/lembaga = Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian...' |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 39:
'''Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pariwisata Indonesia|Menteri Pariwisata]].<ref name="Perperes 93 2017">{{Cite news|url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175327/Perpres%20Nomor%2093%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017|date=2015-10-02|newspaper=sipuu.setkab.go.id|access-date=2018-06-19}}</ref>
== Tugas dan Fungsi ==
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:
# penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
|