Kebijakan perdagangan bebas Uni Eropa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
Sebuah kesempatan kerjasama dibuka dengan adanya Kesepakatan Kemitraan dan Kerjasama/ Partnership and Cooperation Agreement yang ditandatangani kedua belah pihak pada November 2009 dan diberlakukan pada Mei 2014. Semenjak itu kerjasama antar kedua negara menguat pada bidang pembuatan kebijakan termasuk perdagangan, lingkungan ,energi, pengetahuan dan teknologi, tata kelola pemerintahan, pariwisata, keimigrasian, perlawanan terhadap teroris, korupsi dan kejahatan lintas negara.
Langkah kerjasama lebih jauh untuk meningkatkan kerjasama dilakukan pada April 2016 dimana kedua belah pihak menyatakan untuk memulai perundingan Kesepakatan Kerjasama Ekonomi Komprehensif/ Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang memberikan dampak positif pada perekenomian kedua negara. Kerjasama ekonomi antara kedua negara membuka jalan hubungan politik yang lebih kuat di masa depan. Kerjasama ini memungkinkan perdagangan barang, jasa dan investasi bergerak bebas di pasar denga total jumlah 750 juta penduduk.
Pada 18 Juli 2016 sebuah pembahasan soal perdagangan bebas antara [[Uni Eropa]] dan Indonesia
== Latar Belakang ==
Indonesia merupakan salah satu anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara ([[Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara|ASEAN]]) yang dibentuk pada tahun 1980, dengan adanya asosiasi tersebut diskusi ekonomi dan politik antar bangsa selalu diadakan. Dialog bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia biasanya membahas masalah politik, ekonomi dan kerjasama pada
Nilai perdagangan barang antara Eropa dan Indonesia mencapai angka 25 miliar Euro pada tahun 2015. Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang penting bagi Indonesia, sejumlah besar hasil pertanian seperti kayu, karet dan coklat
Sebuah Kerangka Perjanjian Kerjasama dan Kemitraan Komprehensif telah disepakati pada 9 November 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014. Perjanjian tersebut mendasari dialog politik yang reguler, kerja sama sektoral dan membawa hubungan bilateral ke taraf yang lebih tinggi. Perjanjian tersebut juga menetapkan kerangka hukum untuk bertemu dan bekerjasama pada lingkup kebijakan yang luas, termasuk hak asasi manusia, dialog politik dan perdagangan. Sebuah [[Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dan Uni Eropa|Perjanjian Perdagangan Bebas]] mengembangankan aspek penting dalam hubungan bilateral antara Uni Eropa dan Indonesia.<ref>{{Cite book|title=European Union "Trade and Investment with Indonesia"|last=|first=|publisher=Publications Office of the European Union|year=2017|isbn=ISBN 978-92-9238-460-9|location=Luxembourg|pages=15-25}}</ref>
Baris 17:
Kerjasama ekonomi antara Uni Eropa dan Indoensia akan memberikan dampak positif bagi perekeonomian kedua negara pada jangka panjang. Pertama, perbedaan pendapatan per kapita dan simpanan dana kedua negara menjamin bahwa perdagangan kedua negara saling melengkapi. Apabila perekonomian kedua negara dapat memanfaatkan hubungan saling melengkapi tersebut keadaan ekonomi kedua negara akan menjadi lebih efisien dan memperbaiki keompetisi antar kedua negara di masa depan. Kedua, penyedia jasa di Indonesia akan mendapatkan manfaat dari aturan yang lebih fleksibel pada hal seperti perpindahan pekerja dimana usaha pelayanan dapat melebarkan usaha. Ketiga, kesepakatan CEPA akan meningkatkan perdaganagn kedua belah pihak termasuk dalam ketentuan dan aturan investasi yang akan meningkatkan investasi Eropa di Indonesia.
CEPA dapat menunjukan pemahaman lebih baik pada implementasi ukuran non-tarif lewat pendampingan teknis yang sangat dibutuhkan Indoensia. Eksportir di Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi aturan karena kurangnya fasilitas pengujian yang dapat diandalkan, pendampingan teknis yang disediakan CEPA dapat meningkatkan inisiatif untuk mengembangkan fasilitas pengujian yang dapat memenuhi standar Uni Eropa dan Internasional. Selain itu pendampingan juga dapat meningkatkan kapasitas dari para produsen di Indonesia dan memenuhi aturan yang diterapkan Uni Eropa yang mungkin memudahkan implementasi dari Ukuran Non-Tarif/ Non-Tariff Measurement (NTM). Harmonisasi dan pemahaman lebih baik pada aturan teknis akan mempermudah perdagangan anatara kedua negara dan juga meningkatkan daya saing produk Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://csis.or.id/uploaded_file/research/study_on_the_impact_of_an_eu-indonesia_cepa.pdf|title=Study on The Impact of an EU-INDONESIA CEPA|last=|first=|date=2015|website=www.eeas.europa.eu|publisher=Centre for Strategic and International Studies|access-date=2018}}</ref>
=== Dampak Perdagangan Bebas ===
Perdagangan bebas akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, yang lebih penting pengurangan biaya pada CEPA akan membantu Indonesia jika terjadi peningkatan biaya ekspor ke negara-negara lain. Selain itu CEPA akan memabantu Indonesia untuk menjaga kompetisi diantara negara-negara ASEAN dimana negara tersebut juga sedang melakukan perundingan dagang dengan Uni Eropa.
== Perundingan Antara Uni Eropa dan Indonesia ==
=== Perundingan Pertama ===
Pada pertemuan pertama, Uni Eropa menyoroti kebutuhan akan kesepakatan kerjasama yang memfasilitasi perdagangan dan investasi yang meliputi banyak hal seperti, pajak bea masuk dan hambatan-hambatan lain dalam perdagangan, pelayanan dan investasi, akses pada pasar pengadaan barang dan jasa, dan juga aturan kompetisi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Perjanjian kerjasama tersebut juga membahas sebuah bab komprehensif yang memastikan kerjasama ini akan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan pengembangan sosial masyarakat.
=== Perundingan Kedua ===
Baris 34:
=== Perundingan Keempat ===
Pertemuan keempat diadakan di [[Kota Surakarta|Solo]] dari 19 sampai 23 Februari 2018, dimana perundingan menunjukan keterlibatan yang berlanjut dari kedua belah pihak. Selama perundingan tim negosiasi menyelesaikan seluruh isu-isu pada kesepakatan perdagangan bebas. Perkembangan yang baik tercatat pada seluruh pembahasan, khususnya pada konsolidasi tertulis pada pembahasan sertifikasi Sanitasi dan Phyto-sanitasi, Hambatan Teknis pada Perdagangan, investasi dan pelayanan. Kehadiran para ahli di beberapa sesi perundingan menyumbang andil dalam kemajuan perundingan keempat.
Tidak terjadi negosiasi tarif pada pertemuan keempat. Proses persiapan pegajuan akses pasar masing-masing pada barang dan jasa berlanjut dengan sebuah pandangan untuk pertukaran di masa depan. Kemajuan pada pasar pengadaan barang dan jasa diharapkan terjadi di pertemuan lanjutan. Pertemuan ini juga megidentifikasi kebutuhan diskusi lanjutan pada konsep pengembangan yang berkelanjutan dan bagaimana mengintegrasikannya dengan Kesepakatan Pasar Bebas.
|