Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 80:
Kerajaan Perancis akhirnya merasa lega ketika anak yang dilahirkan permaisuri ternyata seorang laki-laki, yakni [[Jean I dari Perancis|Jean I]]. Akan tetapi Jean hanya bertahan hidup selama beberapa hari. Philip melihat ada peluang bagi dirinya untuk menjadi raja, dan mengingkari janjinya pada Adipati Bourgogne serta mengatur agar dirinya diurapi menjadi [[Philip V dari Perancis|Raja Philip V]] di Reims pada bulan Januari 1317. [[Agnes dari Perancis|Putri Agnes]], anak perempuan Santo Louis, ibu Adipati Bourgogne, dan nenek dari Putri Jeanne, memperkarakan tindakan ini sebagai penyerobotan takhta, dan menuntut agar wakil-wakil dari segenap lapisan kawula Perancis bersidang demi menuntaskan perkara ini. Gugatan Putri Agnes diterima oleh Raja Philip V.
Suatu majelis yang terdiri atas para rohaniwan tinggi, kaum bangsawan, kaum borjuis kota Paris, dan para doktor Universitas Paris, yakni majelis yang disebut ''États généraux'' tahun 1317, bersidang pada bulan Februari. Raja Philip V meminta sidang majelis untuk menyusun argumen yang mengesahkan hak warisnya atas takhta Kerajaan Perancis. Sidang majelis memutuskan bahwa "kaum perempuan tidak berhak menjadi ahli waris
Raja Philip dapat menjinakkan Adipati Bourgogne dengan menikahkan Sang Adipati dengan putrinya yang juga bernama [[Jeanne]], dengan embel-embel Kabupaten Artois dan Kabupaten Bourgogne (bukan Kadipaten Bourgogne) sebagai tanah warisan Sang Putri. Pada 27 Maret 1317, Adipati Bourgogne dan Raja Philip V menandatangani sebuah perjanjian di Laon yang memuat pernyataan pelepasan hak waris Putri Jeanne (anak perempuan Raja Louis X) atas takhta Kerajaan Perancis.<!--
|