Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Angayubagia (bicara | kontrib)
k update referensi
Baris 1:
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.<ref>{{Cite web |url= http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-pp-no-55-tahun-2005-tentang-dana-perimbangan/--233-268-PP55_2005.pdf |title= Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan |language=id |access-date=2018-08-01}}</ref> DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]]. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.<ref>{{Cite web|url=http://www.wikiapbn.org/dana-perimbangan/ |title= Dana Perimbangan–WikiAPBN |website=www.wikiapbn.org |language=id |access-date=2018-08-01}}</ref>
 
== Mekanisme Pengalokasian ==