Rumpun III dipecah menjadi dua bagian. Bagian pertama yang terdiri atas tiga naskah dari abad ke-8 sampai ke–9, memuat pembabaran Hukum Sali yang sudah diperluas menjadi 99 atau 100 judul. ''GlossaMalbergse Glossen'' Malberg tetap dipertahankan. Bagian kedua yang terdiri atas empat naskah tidak saja menghilangkan ''glossaMalbergse Glossen'', tetapi juga "memperlihatkan jejakbekas-jejakbekas dari upayaadanya usaha untuk membuat kalimat-kalimat dalam Hukum Sali menjadi lebih ringkas namun tetap berbobot".<ref name=Kernxvii>{{harvnb|Kern|1880|p=xvii}}.</ref> Naskah-naskah ini juga memuat sebaris pernyataan yang menunjukkan waktu pembuatannya: "pada tahun yang ke-13 dari masa pemerintahan raja kita yang maha mulia atas orang-orang Franka, Pipin".<ref name=Kernxvii/> Sebagian pasal dalam naskah-naskah ini diundangkan sesudah masa pemerintahan [[Pippin yang Pendek|Raja Pipin Si Pendek]] berakhir, tetapi dianggap sebagai hasil dari upaya emendasi Hukum Sali yang diprakarsai oleh Pipin, sehingga diberi nama ''Pipina Recensio'' (Pembetulanpembetulan Pipin).
Rumpun IV juga dipecah menjadi dua bagian: bagian pertama terdiri atas 33 naskah; bagian kedua terdiri atas satu naskah. Naskah-naskah dalam rumpun ini dicirikan oleh pemberian nama Latin kepada bagian-bagian tertentu yang berasal dari sumber yang berbeda-beda. Dua dari bagian-bagian semacam itu diperkirakan berasal dari 768 sampai 778, tetapi emendasi dalam naskah-naskah rumpun ini diyakini berasal dari 798, yakni menjelang akhir masa pemerintahan [[Karel yang Agung|Kaisar Karel Agung]]. Hukum Sali edisi emendasi ini bertajuk ''Lex Salica Emendata'' (Hukum Sali Teremendasi), atau ''Lex Reformata'' (Hukum Tereformasi), atau ''Lex Emendata'' (Hukum Teremendasi), dan tampak jelas merupakan hasil dari upayausaha reformasi hukum yang dilakukan pada masa pemerintahan RajaKaisar Karel Agung.<ref name="Kernxvii"/>
Kala itu wilayah [[Kekaisaran Romawi Suci]] meliputi sebagian besar kawasan barat Eropa Barat. Kaisar Karel Agung menambahkan pasal-pasal pilihantertentu yang diambildipilih dari kitab-kitab undang-undang suku-suku bangsa JermanikJermani yang mula-mula bukan bagian dari negeri[[Negeri Franka]]. Pasal-pasal pilihan ini ditambahkan ke dalam pasal-pasal yang sudah ada tetapi diberi judul tersendiri. SeluruhSegenap orang Franka di negeridalam wilayah [[Negeri Franka]] wajib tunduk pada kitakitab undang-undang yang sama, yakni kitab undang-undang hasil emendasi Kaisar Karel Agung yang tetap disebut ''Lex Salica''. Kitab undang-undang Jermaniksuku-suku Jermani lainlainnya yang menjadi sumber dari pasal-pasal tambahan ini adalah ''[[Lex Ripuaria|Lex Ribuariorum]]'' (Hukum orang Ripuari) atau ''Lex Ribuaria'' (Hukum Ripuari), ''Lex Alamannorum'' (Hukum orang Alemani), dan ''Lex Suauorum'' (Hukum orang Suebi). ''Lex Ribuaria'' adalah kitab undang-undang orang Franka Ripuari, sebuahsalah satu suku bangsa yang merdeka sebelum Klovis berkuasa. ''Lex Alamannorum'' adalah kitab undang-undang [[Alemanni|orang Alemani]], yang kala itu tunduk pada orang Franka. Di bawah kekuasan orang Franka, mereka wajib menaati undang-undang Franka, bukan undang-undang mereka sendiri. Dimasukkannya beberapa aturan hukum mereka ke dalam Hukum Sali tentu dimaksudkan sebagai suatu tindakan paliatif. Sementara ''Lex Suauorum'' adalah kitab undang-undang [[suebi|orang Suebi]] yang jauh lebih tua daripada ''Lex Alamannorum''.
== Catatan penjelasan dalam bahasa Belanda Kuno ==