Panwas Pilkada: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PiRSquared17 (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 9001646 oleh 114.125.173.188 (bicara)
Tag: Pembatalan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 3:
'''Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah'''
== Tugas dan Wewenang ==
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 :
# Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
# Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Baris 10:
# Mengatur hubungan koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan.
 
Dalam hal meneruskan temuan dan laporan yang termaktum dalam tugas dan wewenang Panwas Pilkada pada poin 4 kemudian dapat dibagi menjadi 3 kategori yakni :
# Temuan dan laporan yang mengandung unsur pidana, diteruskan kepada penyidik;
# Temuan dan laporan yang mengandung pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPUD