Bandar Udara Muhammad Taufiq Kiemas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menulis artikel |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''[[Bandar udara|Bandar Udara]] (Bandara) Muhammad Taufik Kiemas''' merupakan Bandara khusus yang berfungsi selain untuk keperluan navigasi dan mitigasi bencana alam, juga dapat difungsikan sebagai Bandara umum yang diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan andalan Liwa-Krui sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di koridor barat Pulau Sumatra. Penetapan lokasi Bandara Muhammad Taufik Kiemas dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan RI No.KP 475/09 tahun 2009 tentang penetapan lokasi Bandar udara baru di Pekon Serai Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP 811 Tahun 2016 Bandar Udara (Bandara) Pekon Serai yang berada di Pesisir Tengah, [[Pesisir Barat]] (Pesbar), Lampung resmi berganti nama menjadi [[Bandara Muhammad Taufiq Kiemas]]. Perubahan nama bandara di kabupaten berjuluk Negeri Para Saibatin dan Ulama tersebut, merupakan usulan dari Pemkab Pesbar. Mengingat latar belakang riwayat Taufiq Kiemas yang diketahui berasal dari Kecamatan [[Pulau Pisang, Pesisir Barat|Pulau Pisang]]. Perubahan nama bandara merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun ini dan juga salah satu upaya dari Dinas Perhubungan setempat untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan yang terdapat di Bandara. Dan pada tahap selanjutnya, selain pesawat [[Susi Air]] akan terdapat maskapai lain yang menggunakan bandara tersebut.
Untuk mengembangkan pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kementerian Perhubungan akan memperpanjang landasan pacu ''(runway)'' Bandara Muhammad Taufik Kiemas dari semula 1.100 m menjadi 1.400 pada tahun 2017 dan tahun 2018, akan diperpanjang menjadi 1.600 m. Saat ini, memang tidak ada penerbangan karena panjang landasan pacunya hanya 1.100 m.
|