Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."<ref>[http://www.time.com/time/world/article/0,8599,1857090,00.html Indonesia's New Anti-Porn Agenda], Time, 6 Nov 2008</ref> Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.<ref name=Ireland/> Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.<ref name=Offord/>