Euis Sunarti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Euis Sunarti adalah inisiator, pendiri, dan ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia sejak 2014. Euis Sunarti juga aktif sebagai pemangku kebijakan terkait Wilayah Ramah Keluarga. Selain itu, Euis merupakan inisiator Gerakan Kebaikan Keluarga Indonesia.<ref>[https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/deklarasi-gerakan-kebaikan-keluarga-2016 Deklarasi Gerakan Kebaikan Keluarga 2016], Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 24 Juli 2016.</ref>
Nama Euis Sunarti sempat menarik perhatian media saat ia menjadi salah satu akademisi yang mengajukan permohonan ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) untuk memperluas cakupan [[KUHP]] agar secara eksplisit melarang zina (bak dalam ikatan maupun di luar ikatan pernikahan), [[perkosaan]] (kepada perempuan maupun laki-laki), dan larangan cabul sesama jenis (pada semua kelompok umur) pada 2016 sampai 2017. Namun, setelah proses sidang dan pertimbangan yang panjang, permohonan ini ditolak oleh MK pada tanggal 14 Desember 2017 karena MK menganggap perluasan cakupan KUHP bukan merupakan kewenangan MK, tetapi merupakan kewenangan lembaga pembuat hukum seperti [[DPR]].<ref name="putusan">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/46_PUU-XIV_2016.pdf Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016], hlm. 452-453</ref> Namun demikian, terdapat 4 dari 9 hakim yang menyatakan pendapat berbeda (''dissenting opinion''), yang menyatakan bahwa MK bukan hanya berwenang namun hendaknya
== Catatan kaki ==
|